SINJAI, POROSMAJU.com– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, Andi Ariani Djalil, menaggapi laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Sinjai.
Andi Ariani Djalil mengatakan, terkait laporan yang dimasukkan AMP di KKPU itu tidak bisa dihalangi, menurutnya, itu hal biasa, kalau memang ada panggilan pihaknya akan ikuti.
“Laporan itu tidak masalah, kami terima soal itu karena kami di sini sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Andi Riani Djalil saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjut Ariani, saya selaku PPK pasti sudah pelajari aturan yang ada, karena seorang penanggung jawab itu pasti harus tau mekanisme sebelum pekerjaan berlangsung.
“Jadi apapun yang terjadi pasti kami terima,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, AMP memasukkan laporannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) di Kantor Wilayah (Kanwil) IV Makassar, Sulawesi Selatan. Jumat (9/8/2019).
Laporan tersebut terkait adanya dugaan ‘Pengaturan Tender’ di RSUD Sinjai atas pembangunan gedung IGD dan Ruang Rawat Inap.
Kordinator Umum AMP Sinjai, Rola Surayanama mengatakan bahwa pihaknya telah memasukkan laporan tersebut ke KPPU.
“Kami sudah masukkan laporan itu ke KPPU sebagai lembaga yang mengawasi persaingan usaha, yang berhak melakukan pemeriksaan dan pemanggilan. Maka dari itu kami akan mendorong polemik itu sampai semua jelas dan terbuka sesuai jalur yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, dalam surat tanda terima dokumen laporan tertulis bahwa pada Kamis, 8 Agustus 2019 telah menyerahkan dokumen-dokumen.
Berkas yang telah diterima oleh pihak KPPU, adalah dokumen dugaan ‘pengaturan tender’ RSUD Sinjai berjumlah satu rangkap dalam bentuk Hardcopy.
JUMARDI