Example 728x250
Berkhas

Menimbang 10 Masalah di Pilkada 2018 Menurut ICW

32
×

Menimbang 10 Masalah di Pilkada 2018 Menurut ICW

Share this article
Example 468x60

Ilustrasi (kartunindonesia)

POROSMAJU.COM- Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir sepuluh masalah “korupsi” yang membayangi Pilkada 2018. Sepuluh poin tersebut memuat tantangan dalam penyelenggaraan negara.
Masalah-masalah yang dilansir ICW, mulai dari mahar kepala partai politik hingga korupsi kebijakan yang biasanya berupa gratifikasi. Jika melirik kontestasi Pilgub Sulsel, maka kerisauan ICW ini sepertinya  jelas.
Menurut ICW, Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 berpotensi mengulang permasalahan yang sama. Sebab, tidak ada perubahan mendasar dari demokrasi prosedural  menjadi demokrasi substansial.
Hal yang paling sederhana adalah jual beli suara. Sebut saja, setiap penyelenggaraan pilkada, Bawaslu selalu menemukan politik uang untuk memenangkan suatu calon.
Praktik seperti ini terkadang begitu nyata tetapi dibalut dengan nuansa yang lebih religius dengan meyebutnya bantuan sosial.
Selanjutnya, salah satu masalah yang menjadi poin pertama ICW adalah mahar untuk partai politik. Hal seperti ini merupakan hal yang sulit dibuktikan, kalau pun ada, hanya berkisar pada elite parpol.
Meski demikian, sebut saja bahwa nyanyian Laanyala Mattalitti tentang mahar 40 M yang diminta Gerindra sebagai bagian permainan yang kurang rapi dan pelampiasan rasa “kecewa” sehingga terkuak ke publik. Selebihnya, sulit untuk menemukan keterangan yang blak-blakan terakit hal tersebut.
Melihat pergerakan parpol Sulsel yang sangat dinamis, hal ini mungkin terjadi juga. Hanya saja, lagi-lagi sulit membuktikan politik uang sebelum ada yang blak-blakan seperti Lanyyala Mattalitti.
Selanjutnya adalah calon kepala daerah yang bermasalah. Salah satunya adalah tokoh yang pernah tersandung kasus korupsi.
Akan tetapi, undang-undang tetap membolehkan hal tersebut. Bahkan secara terang-terangan, ada calon mengakui bahwa pernah terpidana korupsi, akan tetapi di ujungnya ia mengatakan, “tetapi saat itu saya dijebak,” ungkapnya berupaya mencuci diri.
Selanjutnya adalah politik dinasti. Jika secara sederhana politik dinasti didefinisikan sebagai penguasaan pemerintahan oleh satu keluarga saja, maka itu juga berlaku di Sulsel.
Salah satu bakal calon yang maju saat ini adalah adik kandung dari gubernur yang saat ini masih menjabat. Akan tetapi, siapa pun itu, kompetensi harusnya menjadi bagian yang dipertimbangkan pemilih.
Sekali lagi, partai politik dan pilkada adalah pusaran uang. Bahkan bahkan pengamat penyebut “politik transaksi” di dalam parpol ibarat sebuah kentut, sulit membuktikannya, tetapi baunya sangat terasa. Biaya politik yang mahal, tentu saja kemudian membuka peluang besar untuk korupsi saat menjabat.
Terlebih lagi, menurut ICW, perubahan UU Pilkada yang secara konsisten dilakukan oleh pemerintah dan DPR belum mampu memperkuat kerangka menuju demokrasi yang lebih subtansial.
Ini karena hal tersebut tidak banyak menjawab persoalan integritas pilkada. Alhasil, Pilkada 2018 yang akan dilaksanakan di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten/ kota masih dibayangi persoalan yang sama.
Dalam pandangan ICW, Pilkada 2018 dibayangi oleh 10 permasalahan sebagai berikut:
1. Jual beli pencalonan (candidacy buying) antara kandidat dan partai politik.
2. Munculnya nama bermasalah (mantan narapidana atau tersangka korupsi) dan calon dengan dinasti.
3. Munculnya calon tunggal (KPU pada 10 Januari 2018 mengumumkan terdapat 19 daerah dengan calon tunggal. Tiga dari empat kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada di Banten bahkan mempunyai calon tunggal).
4. Kampanye berbiaya tinggi akibat dinaikkannya batasan sumbangan dana kampanye dan diizinkannya calon memberikan barang seharga maksimal Rp 25.000 kepada pemilih.
5. Pengumpulan modal illegal (jual beli izin usaha, jual beli jabatan, suap proyek, dll) dan politisasi program pemerintah (dana hibah, bantuan sosial, dana desa, dan anggaran rawan lainnya) untuk kampanye.
6. Politisasi birokrasi dan pejabat negara, mulai dari birokrat, guru, hingga institusi TNI/ Polri.
7. Politik uang (jual beli suara pemilih).
8. Manipulasi laporan dana kampanye.
9.  Suap kepada penyelenggara pemilu.
10. Korupsi untuk pengumpulan modal, jual beli perizinan, jual beli jabatan, hingga korupsi anggaran.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *