Example 728x250
Berita

Kampus Akreditasi A, UNM, Pecat 2.434 Mahasiswa

40
×

Kampus Akreditasi A, UNM, Pecat 2.434 Mahasiswa

Share this article
Example 468x60

Menara Pinisi UNM

POROSMAJU.COM, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM), melakukan Droup Out (DO), atau mengeluarkan sebanyak 2.434 Mahasiswa perJanuari 2018, pemicunya beragam, utamanya disebabkan alasan akademik.
“Jumlah tersebut terdiri dari DO Dini, sebanyak 349 mahasiswa setelah evaluasi tiga semeter awal bagi angkatan 2016, dan DO sebanyak 2.085 bagi mahasiswa yang tidak aktif selama tiga semester berturut-turut,” ujar Prof Muharram, Wakil Rektor I UNM, Rabu, 31 Januari 2018.
Keseluruhannya, terdapat 2.434 mahasiswa yang di-DO, dari total 32.000 orang lebih mahasiswa yang mengenyam pendidikan di kampus orange tersebut.
“Secara garis besar, ada dua penyebab, DO dini bagi yang tak mencapai IPK 2.00 atau melulusi 30 SKS, dan DO tidak aktif,” imbuhnya.
Ia pun menjelaskan, masuk di kampus UNM itu sulit dan menyelesaikan pendidikan di UNM juga tidak mudah, apalagi saat ini UNM terakreditasi A atau Unggul.
“UNM tidak main-main, kita sudah akreditasi A, kita jaga kualitas akademik, ini juga untuk kepentingan bersama, mahasiswa DO bakal berpengaruh pada kualitas, akreditasi, dan penilaian nasional,” jelasnya.
Kebijakan Rektorat UNM yang mengeluarkan, 2.434 mahasiswa telah sesuai prosedur, dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNM, Prof. Husain Syam, nomor 260/UN36/KM/2018 yang ditetapkan di Makassar tanggal 25 Januari 2018.
“Semoga dengan kebijakan yang ada, bisa menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk dapat menyelesaikan studi serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyelesaian studi mereka,” demikian Prof Muharram, Pakar Ilmu Kimia Organik tersebut.
Pemecatan ribuan mahasiswa tersebut diakui adanya oleh Ketua Maperwa UNM, Yunasri Ridho. Menurutnya, pihak lembaga sudah melakukan pendampingan kepada mahasiswa yang mengalami pemecatan.
“Sempat kemarin di FT didampingi, karena dari 23 mahasiswa yang masuk list DO sisa 5 yang tidak bisa diselamatkan. Karena memang SKS-nya tidak cukup 30. Untuk IPK 2,0 tidak diberlakukan untuk tahun ini karena aturan baru dan belum disosialisasikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, adapula kebijakan mahasiswa yang tiga semester tidak melakukan pembayaran UKT dapat melakukan pembayaran, tetapi dengan jumlah dua kali lipat.
“Tapi kalau ada mahasiswa yang DO karena 3 semester berturut-turut tidak bayar, bisa melapor ke PR I, tapi bayar double untuk semester yang tidak dia bayar,” ujarnya.
 
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *