POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIA-mi), Yusuf Gunco, mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan laporan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim calon walikota Makassar, Appi-Cicu, Selasa, 20 Februari 2018
“Sementara kita juga melaporkan hal-hal mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Appi Cicu. Sementara ini, nanti di persidangan kita lihat,” kata Yusuf.
Sebelumnya, Tim Hukum Appi-Cicu melaporkan KPU kepada Bawaslu terkait pelolosan Danny-Indira sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Menurut tuntutan Tim Appi-Cicu, pasangan DIAmi melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 junto PKPU nomor 15 tahun 2017 pasal 89 tentang larangan bagi petahana untuk menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan bagi pasangan petahana.
Menanggapi hal tersebut, Yusuf bahwa tagline yang digunakan oleh DIAmi bukanlah program Pemkot Makassar. Karena itu, menurutnya, DIAmi tidak melanggar undang-undang tersebut.
“Tadi saya sudah bacakan, jawaban terhadap Pemohon, bahwa tagline itu bukan program, tagline 2x+baik itu bukan program. Itu ya memang kondisinya kayak gitu,” kata Yusuf.
Sedangkan persoalan pemberian Smartphone menurut Yusuf juga bukan sebuah pelanggaran karena merupakan program sudah ada sejak tahun 2014, yang telah disetujui oleh DPRD Kota Makassar.
“Jadi pada prinsipnya tidak ada hal mendasar yang bisa menggugurkan pasangan calon Wali Kota, Ramdhan Pomanto dengan Indira,” katanya.
Sementara untuk tenaga kontrak, ujar Yusuf, selama ini tenaga kontrak Pemkot Makassar memang berjalan sesuai dengan peruntukannya. Tidak ada tenaga kontrak yang diperintahkan untuk mencari KTP demi lolosnya Danny sebagai calon independen.
“Semua berjalan, program semua berjalan sebelum penetapan cutinya Wali Kota Danny, jadi semua sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.
Menurut Yusuf tidak satu hal pun yang dilakukan Danny melanggar undang-undang.