Example 728x250
Berita

Benarkah Ada Larangan Merokok dan Mendengarkan Radio dalam Undang-undang saat Berkendara?

20
×

Benarkah Ada Larangan Merokok dan Mendengarkan Radio dalam Undang-undang saat Berkendara?

Share this article
Example 468x60

Benarkah Ada Larangan Merokok dan Mendengarkan Radio dalam Undang-undang saat Berkendara?
Ilustrasi (okezonenews)

POROSMAJU.COM, JAKARTA- Terkait dengan pemberitaan larangan mendengarkan radio dan merokok saat berkendara ramai diperdebatkan berhubung karena adanya wacana operasi serentak 5-25 Maret 2018 ini.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan perihal Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) utamanya tentang poin larangan pengemudi melakukan kegiatan yang dianggap menurunkan konsentrasi di jalan.
Menurutnya, tidak ada satu pun kata atau frasa dalam pasal tersebut yang secara tegas melarang seseorang untuk mendengarkan musik ketika berkendaraan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi.” terangnya.
Begitu pun dengan di penjelasan Pasal 106 ayat (1). Dimana hanya dicantumkan bahwa,
“Yang dimaksud dengan ‘penuh konsentrasi’ adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jumat, 2 Maret 2018.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan Juni 2009.
Ia merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 14 Tahun 1992, dan memiliki 22 bab dan 326 pasal dari sebelumnya 16 bab dan 74 pasal.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya tidak pernah melarang pengendara sambil merokok atau mendengarkan musik saat mengemudikan kendaraannya di jalan raya, justru itu menjadi penting bisa menghilangkan stres akibat macet.
“Mendengarkan musik kok enggak boleh, kita tahu macet bikin stres makannya dengerin musik. Ngerokok saja kok, berhenti kalau macet dari pada stres boleh merokok,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 2 Maret 2018.
 
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *