Example 728x250
Berita

Baru Akan Mulai, Rapat Paripurna DPR Dihujani Interupsi

40
×

Baru Akan Mulai, Rapat Paripurna DPR Dihujani Interupsi

Share this article
Example 468x60
Rapat Paripurna ke 19 pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 diwarnai interupsi dari sejumlah anggota DPR terkait Undang Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
 POROSMAJU.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo,  baru akan membacakan pidato pembukaannya, namun Rapat Paripurna ke-19 Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018 sudah diwarnai hujan interupsi dari sejumlah anggota DPR terkait Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate, meminta pemimpin DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait UU MD3. Ini karena undang-undang tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat sejak disahkan.
“Terkait UU MD3, masyarakat yang kami jumpai meminta dengan hormat pada pimpinan DPR untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden,” ujar Jhonny saat rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.

Example 300x600

“Bila itu bisa dilakukan oleh pimpinan DPR dan dalam rapat konsultasinya menemukan jalan keluar mencabut kembali usulan tersebut maka akan mendapatkan apresiasi dan dukungan yang hebat dari segenap masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi III dari fraksi PDI-P, Henry Yosodiningrat, menilai DPR tidak perlu mengonsultasikan pengesahan UU MD3 kepada Presiden Jokowi.
Pasalnya, UU tersebut telah dibahas antara DPR dan pemerintah dalam rapat pengesahan. Dengan demikian, pemerintah telah menyetujui pengesahan UU MD3.
“Terkait UU MD3 saya pandang tidak ada urgensi untuk dikonsultasikan. Bukankah dalam pengesahan undang-undang dilakukan beserta utusan pemerintah dalam hal ini diwakili Menkumham, artinya undang-undang itu tidak perlu dipersoalkan,” kata Henry.
Di sisi lain, lanjut Henry, sejak disahkan dalam rapat paripurna, Presiden belum menyatakan sikap resminya soal UU MD3. Menurut Henry, jika Presiden belum menandatangani, bukan berarti tidak setuju.
Apalagi, UU MD3 tetap berlaku, meskipun Presiden Jokowi tidak menandatanganinya.
“Lagi pula Presiden belum menyatakan ketidaksetujuannya atau menolak UU MD3,” ucap dia.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *