“Terkait UU MD3, masyarakat yang kami jumpai meminta dengan hormat pada pimpinan DPR untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden,” ujar Jhonny saat rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.
“Bila itu bisa dilakukan oleh pimpinan DPR dan dalam rapat konsultasinya menemukan jalan keluar mencabut kembali usulan tersebut maka akan mendapatkan apresiasi dan dukungan yang hebat dari segenap masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi III dari fraksi PDI-P, Henry Yosodiningrat, menilai DPR tidak perlu mengonsultasikan pengesahan UU MD3 kepada Presiden Jokowi.
Pasalnya, UU tersebut telah dibahas antara DPR dan pemerintah dalam rapat pengesahan. Dengan demikian, pemerintah telah menyetujui pengesahan UU MD3.
“Terkait UU MD3 saya pandang tidak ada urgensi untuk dikonsultasikan. Bukankah dalam pengesahan undang-undang dilakukan beserta utusan pemerintah dalam hal ini diwakili Menkumham, artinya undang-undang itu tidak perlu dipersoalkan,” kata Henry.
Di sisi lain, lanjut Henry, sejak disahkan dalam rapat paripurna, Presiden belum menyatakan sikap resminya soal UU MD3. Menurut Henry, jika Presiden belum menandatangani, bukan berarti tidak setuju.
Apalagi, UU MD3 tetap berlaku, meskipun Presiden Jokowi tidak menandatanganinya.
“Lagi pula Presiden belum menyatakan ketidaksetujuannya atau menolak UU MD3,” ucap dia.