POROSMAJU.COM-MAKASSAR, – Nasabah Bank Republik Indonesia (BRI) unit Tanjung Makassar, Inisial (HI), merasa di rugikan, kronologinya ia melakukan pengajuan kredit pensiunan pada bulan Mei 2017 dan telah melakukan pelunasan kredit di tahun 2019.
Namun nasabah tersebut telah berkali-kali ke BRI unit Tanjung Makassar untuk mengambil kembali berkas agunannya, tetapi hingga tiga tahun lamanya berkasnya tersebut tertahan, dengan alasan akan segera di carikan.
Hingga baru di tanggal 13/5/2022, berkas agunan pensiunannya tersebut akhirnya dikembalikan.
Tetapi, BRI unit Tanjung Makassar diduga sudah melanggar Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen dan juga peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atas hal tersebut nasabah sangat merasa di rugikan selama berkasnya itu tertahan tanpa alasan jelas, tentu ini menjadi sebuah kelalaian pihak bank.
Kelalaian bank tersebut jelas melanggar prinsip atau landasan utama keberadaan bank yaitu kepercayaan masyarakat sebagaimana di maksud dalam UU Perbankan (UU No. 10 tahun 1998).
Selain itu sebagai konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999) akibat kerugian yang anda alami maka bank sebagai pelaku usaha wajib bertanggung jawab (pasal 19 UU Perlindungan Konsumen).
Kemudian, dalam peraturan perundang-undangan terkait tanggung jawab bank secara khusus terkait aset konsumen juga diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan pada Pasal 25 Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengatakan bahwa “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menjaga keamanan simpanan dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan”.
Lebih lanjut ketentuan Pasal 29 POJK NO. 1/2014 menyatakan bahwa “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan”. Terkait perbuatan tersebut apakah penggelapan atau bukan dapat dijelaskan sebagai berikut : Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pengakuan korban, selama berkasnya tertahan, ia tidak bisa gunakan berkasnya untuk pengajuan kredit untuk modal usaha, akhirnya usaha pun ikut macet, selama tiga tahun lamanya pihak bank tidak memberikan tanggungjawab kepada nasabah.
Maka korban bersama dengan tim kuasa hukum akan melaporkan kejadian yang ditimpanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Badan Perlindungan Konsumen, untuk mendapatkan keadilan.
Admin.