Example 728x250
Berita

Membedah UU Minerba, Akademisi hingga Aktivis Angkat Isu Keberlanjutan dan Keadilan Daerah

35
×

Membedah UU Minerba, Akademisi hingga Aktivis Angkat Isu Keberlanjutan dan Keadilan Daerah

Share this article
Example 468x60

Porosmaju.com, Makassar — Himpunan Mahasiswa Program D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menggelar dialog terbuka bertema “Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batu Bara)”, Senin 7 Juli 2025 di Mini Hall Lantai 8 Gedung FEB Unismuh.

Kegiatan ini menjadi ruang akademik kritis yang membedah dimensi ekonomi, politik, sosial, dan lingkungan dari revisi Undang-Undang Minerba yang disahkan DPR RI pada Februari 2025.

Example 300x600

Dialog dibuka oleh Dekan FEB Unismuh, Dr. Edi Jusriady, SE., MM, yang menekankan pentingnya literasi kebijakan di sektor pertambangan bagi kalangan mahasiswa ekonomi. Ia menilai, regulasi di sektor ini tidak hanya menyangkut aspek fiskal dan pembangunan, tetapi juga menyimpan implikasi serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan keadilan antardaerah.

Perspektif Beragam, Satu Isu Bersama

Tiga narasumber dihadirkan untuk memberikan pandangan dari sudut yang berbeda namun saling melengkapi.

Abdul Muttalib Hamid, Wakil Dekan III FEB Unismuh Makassar, menyoroti peran pendidikan tinggi dalam menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perubahan regulasi. Ia menekankan peluang fiskal dari UU Minerba seperti potensi peningkatan pajak, royalti, dan dana bagi hasil untuk daerah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan lingkungan dan tata kelola yang berkelanjutan, potensi tersebut bisa menjadi bumerang.

Sementara itu, Muh. Asratullah Senge, Direktur Politik Profetik Institute sekaligus dosen Teknik Pertambangan UPRI Makassar, lebih menyoroti aspek sentralisasi kewenangan dalam UU Minerba. Ia mengkritik kecenderungan pemerintah pusat mengabaikan kepentingan daerah. Dari sisi teknis, eksplorasi sumber daya alam tanpa kesiapan infrastruktur data dan tenaga kerja bisa menimbulkan kerusakan ekologis serta konflik sosial.

Pandangan dari lapangan disampaikan oleh Abd. Kadir S., pemerhati tambang dari Pustaka Mandoti. Ia mengangkat dampak nyata aktivitas pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan hutan, hingga munculnya persoalan sosial seperti prostitusi liar akibat gelombang pekerja migran. Ia menegaskan bahwa regulasi tambang semestinya juga berpihak pada ketahanan sosial dan budaya lokal.

Catatan Akademik untuk Pemerintah

Dialog yang dipandu oleh mahasiswa D3 Perpajakan, Akhdan Rayyhan Abiyyu, berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan dari peserta. Isu keberlanjutan, prospek SDM lokal, serta keadilan lingkungan menjadi sorotan dalam sesi diskusi.

Sebagai penutup, panitia menyerahkan sertifikat penghargaan kepada para narasumber. Dalam sambutan penutupnya, Wakil Dekan III FEB menyampaikan komitmen untuk tidak membiarkan diskusi ini berhenti di forum.

“Kami akan menyusun catatan akademik hasil dialog ini untuk disampaikan kepada Pimpinan Unismuh Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai masukan kritis dalam pelaksanaan UU Minerba di lapangan,” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *