SINJAI, POROSMAJU.com— Gerakan Mahasiswa Bersatu (Germab) Sinjai menggelar aksi demonstrasi dengan melakukan orasi secara bergantian. Kamis (10/10/2019).
Aksi tersebut menyikapi adanya pengaduan Masyarakat tentang dugaan Mark-Up anggaran pengadaan alat penunjang Istalasi Farmasi Kabupaten (IFK) tahun anggaran 2016 pada Dinas kesehatan Sinjai, pembangunan gedung Islamic Centre, yang juga diisinyalir adanya pengaturan Pokja ULP dan adanya dugaan dokumen penawaran yang tidak sesuai serta dokumen yang dipalsukan sehingga harus digugurkan dan membatalkan kontrak yang sedang berjalan.
Zulfadli selaku Koordinator lapangan (Korlap) menyampaikan, meminta kepada Inspektorat sebagai Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar objektif dan profesional dalam melakukan pemeriksaan.
Dengan adanya hasil investihasi yang ditemukan Germab Sinjai, terkait dengan masa berlaku surat penawaran pemenang tender 30 hari kalender yang seharusnya sesuai dengan dokumen lelang dan lembar dokumen penawaran (LDP) yang seharusnya 45 hari kalender dan sesuai ketentuan Instruksi Kepada Peserta (IKP) bahwa masa berlaku surat penawaran tidak boleh kurang dari yang ditetapkan dalam LDP yaitu 45 hari.
“Terkait adanya temuan dari Germab bahwa ada salah satu rekanan yang dimenangkan oleh panitia pemenang tender yang memasukkan surat penawaran pemenang tender 30 hari kelender, padahal jelas dalam aturan bahwa surat penawaran tidak boleh kurang tapi bisa lebih dari dokumen lelang dan Lembar Dokumen Penawaran (LDP) yang seharusnya 45 hari kalender, ini jelas bahwa tidak bisa dimenangkan surat penawarannya kurang dari 45 hari kelender, maka dari itu kami meminta kepada Inspektorat segera mengeluarkan rekomendasi kepada PPK agar lanjutan pembangunan Islami Center untuk dibatalkan kontraknya, kalau pihak inspektorat tidak melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional maka kami akan melaporkan ke Ombudsman dan LKPP, KPK dan ke Komite Kode Etik Auditor Internal Pemerintah Indonesia (KE-AIPI), kenapa hal ini kami sampaikan bahwa ada dugaan dan upaya untuk dilakukan manipulasi data dengan merubah surat penawaran dengan memperpanjang masa berlakunya, seolah-olah dilakukan untuk menutup-nutupi kesalahan yang terjadi, sehingga mereka menganggap hal itu terkesan benar, padahal dalam ketentuan sudah jelas sudah harus digugurkan pada saat evaluasi pertama yaitu masa berlaku penawarannya kurang dari ketentuan,” tegasnya.
Kepala Bagian Pokja ULP H. Haris Achmad, ST., MM mengatakan kasus ini sudah berjalan “kami dari Pokja ULP sudah serahkan dokumennya kepada Inspektorat,” singkatnya.
Lanjut Zulfadli, kata dia, kami mendesak Polres Sinjai untuk segera menuntaskan adanya dugaan Mark-Up pengadaan perlengkapan gedung Istalasi Farmasi Kabupaten (IFK) tahun anggaran 2016 terkhusus pada belanja pengadaan AC, pengadaan forklift, pengadaan exchaust serta pengadaan rak-rak obat, kursi dan meja kerja pada Dinas kesehatan Sinjai.
JUMARDI.