Example 728x250
Berita

Enggan Menerima Laporan Warga, Kapolres Bulukumba Akan Memicu Konflik di Masyarakat

78
×

Enggan Menerima Laporan Warga, Kapolres Bulukumba Akan Memicu Konflik di Masyarakat

Share this article
Example 468x60

BULUKUMBA, POROSMAJU.COM– Andi Asmawati yang mendapat warisan dari almarhum H. Andi Ahmad melaporkan kasus penyerobotan tanah dengan menyurati Kapolres Bulukumba perihal laporan pengaduan oleh sekelompok masyarakat Desa Bonto Biraeng yang dikomandoi oleh 3 orang lelaki.
Yakni Hamming, Sulo dan Haeruddin, ketiganya adalah penduduk Dusun Ganta Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Atas kejadian itu, Asmawati atas nama ahli waris melaporkan ke kepala Desa Bonto Biraeng agar turun tangan mencegah perbuatan penyerobotan itu.
Menurut A. Asmawati dan saudara-saudaranya, tanah yang terletak di Dusun Ganta, Desa Bonto Biraeng seluas 50 Ha telah digarap selama 35 tahun secara turun temurun sampai saat ini.
“Tiba-tiba ke tiga lelaki tersebut mengomandoi sekelompok masyarakat masuk menyerobot dengan menanam jagung di lokasi tanah tersebut,” Katanya.
Kapolsek Kajang yang tampil menjadi mediator setelah mendengar alasan masing-masing, menarik kesimpulan bahwa persoalan ini tidak bisa mencapai kesepakatan, sehingga pihak ahli waris yang dikorbankan segera melapor ke Polres Bulukumba.
Atas laporan itu, Kades Bonto Biraeng memfasilitasi pertemuan antara pemilik dan kelompok penyerobot dan dihadiri oleh Kapolsek Kajang dengan jajarannya.
Selanjutnya, Ahliwaris mendatangi Polres Bulukumba untuk melaporkan kejadian tersebut.
Namun pihak Polres Bulukumba enggan menerima laporan, karena ahli waris tidak memiliki bukti kepemilikan, yakni sertifikat dan mengarahkan untuk membuat surat pengaduan ke Kapolres.
Pihak ahli waris pun sangat menyayangkan atas lambatnya penanganan Polres Bulukumba, sehingga hampir terjadi bentrokan fisik di lapangan.
Mereka menduga, bahwa kasus penyorobatan tanah tersebut melibatkan Kepala Desa Bonto Biraeng.
Pasalnya, selama 3 tahun terakhir, ahli waris pemilik tanah yang diserobot tidak membayar pajak, disebabkan karena pihak Pemerintah Desa dalam hal ini adalah kolektor pajak tidak menyampaikan SPPT ke ahli waris.
“Kuat dugaan, SPPT tanah tersebut telah dihapus tanpa ada klarifikasi ke pemilik,” Kuncinya. (**)
JUMARDI.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *