Example 728x250
BeritaOpini

Memaknai PSBB dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

108
×

Memaknai PSBB dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Share this article
Example 468x60

Didi Muslim Sekutu bersama Zulkifli Hasan (MPR RI)
OPINI.POROSMAJU.Com—Pembatasan Sosial Berskala Besar masih ramai dibicarakan dalam kaitanya dengan upaya pencegahan dan penangulangan Covid-19, dari awal memang Peraturan Pemerintah, begitu juga Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur PSBB menuai kritik.

Peraturan Pemerintah dan Permenkes tersebut tidak mengakomodir daerah yang belum terjangkit Covid-19, padahal PSBB adalah bagian dari respon kedaruratan kesehatan masyarakat, sementara saat ini negara dalam keadaan darurat. Bahkan pengajuan pemberlakuan PSBB harus disertai dengan syarat. Daerah yang telah terjangkit virus ini tidak serta merta memperoleh status PSBB, lebih jauh bagi daerah yang belum terjangkit virus dipastikan belum bisa memberlakukan pembatasan sosial berskala besar.

Example 300x600

Sehari sebelum PP tersebut terbit, masih terdapat 2 Provinsi yang belum terjangkit virus ini, namun belakangan seluruh daerah Provinsi terkonfirmasi telah terjangkit. Dalam masa seperti ini tentu seluruh daerah berupaya semaksimal tenaga untuk memberikan yang terbaik kepada warganya. Tak terkecuali Kota Palangkaraya, Gorontalo, Sorong, Kabupaten Fakfak, dan Bolang Mongondow, melalui masing-masing kepala daerahnya mengusulkan agar pemberlakuan PSBB dapat diterapkan, namun upaya ini harus kandas lantaran hasil kajian dari kementerian kesehatan belum memenuhi syarat. Praktis upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi ini tetap dilakukan dengan himbauan-himbauan yang tidak mengikat dan tidak memiliki konsekuensi hukum. Lalu bagaimana memaknai pembatasan sosial berskala besar dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat seperti sekarang ini?

Sesungguhnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan.
Dengan tanggungjawab sedemikian rupa menuntut pemerintah melakukan upaya-upaya perlindungan terhadap masyarakat bagaimanapun kondisinya, bahkan dalam keadaan tidak darurat kesehatan, terlebih dalam keadaan kedaruratan kesehatan.
Pertanyaannya dalam situasi darurat kesehatan seperti sekarang ini, upaya apa yang paling mungkin dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara? Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan terdapat opsi sebagai respon dari kedaruratan kesehatan masyarakat, diantaranya karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar.

Pemerintah saat ini memilih pembatasan sosial berskala besar sebagai respon atas kedaruratan kesehatan, meskipun telah banyak daerah yang menyuarakan agar dilakukan karantina untuk daerah dengan epicentrum penyebaran yang tinggi.
Jumlah penyebaran yang tinggi menjadi alasan bagi kepala daerah mengusulkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar, namun belakangan upaya tersebut kandas lantaran belum memenuhi persyaratan. Kita tahu betul bahwa Peraturan Pemerintah hanya copy paste dari UU Kekarantinaan Kesehatan, lebih lanjut Permenkes yang menjadi pedoman pelaksanaannya mengatur perihal syarat yang sulit dipenuhi daerah, sehingga bagi daerah yang belum memenuhi syarat maka tidak akan bisa memberlakukan pembatasan sosial berskala besar.

Tercatat hingga 21/4/2020 terdapat 5 daerah yang telah mengusulkan PSBB kemudian ditolak dengan alasan tidak memenuhi aspek epidemologi dan aspek lain sebagaimana dimaksud dalam Permenkes 9/2020. Padahal jika merujuk tujuan pelaksanaan PSBB, secara sederhana kita akan sampai pada asumsi bahwa PSBB dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit. Seharusnya dalam kondisi kedaruratan kesehatan, tanpa adanya kasus pemerintah daerah seharusnya telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar, apalagi jika telah terjadi 1 atau 2 kasus, karena penyebaran yang semakin luas yang ingin ditekan. Oleh karena itu PSBB harus berlaku secara nasional, Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar harus segera dikoreksi, jangan sampai birokrasi yang sulit semakin membawa kita pada juram kematian.

Jika hanya mengandalkan himbuan-himbauan, pemerintah tidak bisa menjamin bahwa himbauan itu akan dipatuhi atau tidak. Lagipula jika berkaca pada pelaksanaan di berbagai daerah yang lebih dulu menrapkan pembatasan sosial berskala besar, PSBB masih mengalami kendala sehingga belum optimal dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Artinya, penerapan PSBB pun tidak membuat risiko penularan dapat segera di tahan, bagaimana jadinya jika belum melakukan pembatasan sosial berskala besar. Untuk itu seluruh daerah sudah seharusnya melakukan pembatasan sosial berskala besar. Dalam masa darurat ini, penanganannya mesti dilakukan dengan cara-cara darurat, pembatasan sosial berskala besar salah satunya.

Ketika komando nasional lamban dan tidak memperhatikan kepentingan warga negara di daerah, maka daerah harus berani menyuarakan apa yang menjadi kepentingan rakyatnya. Pemda harus punya senjata dalam menghadapi pandemi ini, tanpa itu, kita akan selalu berada dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat. Pemda juga akan di stigma tidak melakukan apa-apa, padahal upaya yang dilakukan terkendala hanya karena persoalan birokrasi yang rumit. Jangan sampai niat menekan penyebaran Covid-19, mengakibatkan tenaga habis karena lamban mendengar kebutuhan-kebutuhan di daerah, Bagaimanapun juga daerahlah yang langsung berhadapan langsung dengan masyarakat, sudah seharusnya daerah diberikan keleluasaan lebih agar ritme penyebaran pandemi ini bisa ditekan namun dalam rel aturan yang telah telah ada.

Didi Muslim Sekutu, S.H.
Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *