SINJAI, POROSMAJU.com— Kejaksaan Negeri Sinjai menahan terdakwa kasus Narkoba, Awaluddin (50). Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II oleh penyidik Res Narkoba Polres Sinjai. Rabu (18/3/2020).
Penahanan terdakwa ditahan di Rutan kelas II Sinjai.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepada Kejaksaan Negeri Sinjai.
Diketahui, Oknum kepala desa tersebut ditangkap polisi karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Oknum kepala desa tersebut Awaluddin (50), alamat Dusun Bonto Bulaeng, Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi selatan.
“Jadi pelaksanaan penetapan Hakim ini kita melaksanakan sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan hari ini sehingga kami langsung menindaklanjuti penetapan itu untuk penahanan terhadap terdakwa,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai, Erfa Basmar, Selasa (17/3/2020).
JUMARDI.