POROSMAJU.COM, JAKARTA — Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Jaksa Penuntut Umum KPK, membacakan dakwaan tersebut dalam persidangan pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.
Jaksa KPK, Irene menyebut SN didakwa melawan hukum secara langsung maupun tidak langsung dengan melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan Penerapan KTP Elektronik.
“Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, serta memperkaya orang lain dan korporasi. Selama bergulirnya proyek KTP elektronik diatur untuk menggunakan anggaran rupiah murni yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar pencairan anggaran membutuhkan persetujuan DPR RI,” ujar jaksa.
Novanto didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan.
SN juga didakwa memperkaya 6 orang anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Johannes Marliern, Miryam S. Haryani, Markus Nani, Ade Komarudin, M. Jafar Hapsah, beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 sampai dengan 2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby.
Demikian pula kepada 7 orang Tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beserta 3 orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, Charles Sutanto Ekapradja serta memperkaya korporasi yakni Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.(*)
Hasil Sidang Praperadilan Tadi, SN Resmi Terdakwa
