POROSMAJU.COM, JAKARTA – Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Evi Laila Kholis, mengatakan, putusan gugurnya gugatan Setya Novanto, oleh hakim praperadilan sudah sesuai dengan tujuan hukum, yakni menciptakan kepastian hukum.
“Putusan hakim sudah sesuai tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum,” ungkap Evi, usai sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2017.
Dia meminta semua pihak menghormati putusan praperadilan dan perkara pokok yang tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kusno, hakim tunggal praperadilan sebelumnya menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Novanto terhadap KPK gugur.
Salah satu pertimbangannya, praperadilan tersebut gugur setelah persidangan kasus e-KTP telah mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor.
Kusno merujuk Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Hal tersebut juga telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.
“Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum,” ungkap Kusno (*)
Home
Berita
Pembacaan Putusan Gugatan Praperadilan Setya Novanto, Hakim Resmi Gugurkan Praperadilan SN
Pembacaan Putusan Gugatan Praperadilan Setya Novanto, Hakim Resmi Gugurkan Praperadilan SN
Admin1 min read