
POROSMAJU.COM, MAKASSAR — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandi Andi Mas, membeberkan ada 92 kasus pelanggaran HAM dari 197 kasus yang ditangani pihaknya.
“Dalam kurun waktu setahun (2017), LBH Makassar mencatat, dari total 197 kasus yang ditangani, terdapat 48 persen atau sebanyak 92 kasus struktural yang berdimensi publik dan diduga pelanggaran HAM,” ujar Haswandi dalam konferensi Pers catatan akhir tahun 2017 di kantor LBH Makassar, Jumat, 29 Desember 2017.
Angka 92 kasus pelanggaran HAM tersebut, kata Haswandi, meliputi 9 kasus pencaplokan wilayah kelola rakyat, 6 kasus pelanggaran hak atas pendidikan, 3 kasus identitas hukum, dan 1 kasus pelanggaran hak atas pelayanan hak dasar lainnya.
Selain itu, ada juga kasus pelanggaran hak konsumen sebanyak 12 kasus, 13 kasus kekerasan terhadap perempuan, 7 kasus KDRT, 13 kasus kekerasan terhadap anak, 7 kasus kekerasan fisik oleh aparat, 2 kasus kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Selain itu ada juga 1 kasus kode etik aparat, dan 15 kasus pelanggaran hak-hak buruh/pekerja.
Tidak hanya kasus pelanggaran HAM, LBH juga menyoroti kinerja institusi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Bebernya, di tahun ini, masih ada sembilan kasus korupsi yang diputus bebas oleh PN Makassar,” lanjutnya.
Dalam konferensi pers LBH yang diberi judul “Kusamnya wajah penegakan hukum, HAM dan Demokrasi, Tanda Agenda Reformasi Makin Terlupakan”, Haswandi juga mengatakan, penanganan kasus narkoba oleh Polda Sulselbar beserta jajarannya dan BNN Provinsi beserta jajarannya juga dinilai tidak serius.
“Mengingat penanganan kasus narkoba cenderung masih tebang pilih serta diduga terjadi berbagai pelanggaran hukum acara dan kode etik, yang berindikasi kuat telah terjadi dugaan praktek mafia peradilan,” pungkas Haswandi.
Hal tersebut menurutnya justru semakin membutikan jika institusi mau pun aparatur penegak hukum masih belum memahami betul aturan bermain dalam konteks perundang-undangan yang berlaku.
“Sorotan publik lagi-lagi secara sadar pasti akan tertuju ke Institusi kepolisian, kejaksaan, bahkan Pengadilan. Khsusnya terkait penanganan perkara HAM ini itu tergolong konteks kejatan luar biasa yang memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya pun mendesak agar ketiga institusi penegak hukum tersebut untuk lebih memperketat dan memaksimalkan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku jajarannya.
LBH Makassar berharap, institusi penegak hukum taksegan menindak tegas oknum atau siapa pun yang melakukan pelanggaran di luar aturan. (*)