POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Sebelum penggrebekan pabrik pengoplos isi tabung elpiji di Tangerang, Banten oleh Bareskrim Polri, Kamis, 11 Januari 2018 kemarin, Polrestabes Makassar sebenarnya telah menemukan hal serupa lebih dahulu.
Saat itu, 30 Desember 2017 lalu, Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku pengoplos isi gas elpiji, inisial HA, di rumah pelaku, Jalan Tinumbu Makassar.
Motif pelaku pengoplosan sama, baik di Tangerang mau pun di Makassar. Pelaku sama-sama mengoplos isi tabung elpiji 3 kg ke dalam tabung elpiji 12 kg.
Pembelian tabung elpiji 3 kg dalam skala besar membuat tabung melon ini langka. Kejinya, tabung 12 kg oplosan dijual dengan harga sama padahal isinya dioplos dari isi tabung melon yang langka di pasaran.
Atas kasus ini, Unit Manager Komunikasi dan CSR PT Pertamina MOR VII, M. Roby Hervindo, mengungkapkan, Pertamina telah memberikan kewenangan kepada kepolisian. Ini karena kasus tersebut sudah masuk ranah hukum, dan bukan kewenangan pihak pertamina.
“Ini sudah masuk ranah hukum, jadi bukan kewenangan Pertamina,” ungkapnya.
Roby mengungkapkan, untuk mencegah masalah ini berulang, Pertamina akan memperketat pengawasan pada rantai suplai elpiji sesuai kewenangan Pertamina.
“Di sisi kami, Pertamina memperketat pengawasan pada rantai suplai elpiji yang jadi kewenangan Pertamina yaitu agen dan pangkalan,” ungkapnya.
Roby juga mengungkapkan, identifikasi antara isi tabung yang dioplos dan yang tidak dioplos, sayangnya tidak dapat dilakukan.
Karena itu, hal yang bisa dilakukan adalah pencegahan pengoplosan oleh pihak curang dengan maksimalisasi pengawasan oleh semua pihak, baik Pertamina sesuai dengan kewenangannya, aparat kepolisian, pemerintah, dan masyarakat.
“Sayangnya tidak bisa membedakan tabung isi dioplos dengan yang tidak. Karena tidak bisa dilihat isinya, dan secara isi gas tidak berbeda antara 12kg dengan 3kg,” ungkapnya.
Di Makassar dan Tangerang Tabung Elpiji Dioplos, Pertamina Perketat Pengawasan
Admin2 min read