Example 728x250
Berita

Partai Idaman Girang, Gugatannya Terkait Verifikasi Faktual Parpol Dikabulkan MK!

31
×

Partai Idaman Girang, Gugatannya Terkait Verifikasi Faktual Parpol Dikabulkan MK!

Share this article
Example 468x60

Verifikasi Faktual Parpol Dianggap Deskriminatif, Gugatan terhadap KPU Dikabulkan MK!
Ilustrasi Kantor Pusat KPU (Jawapos)

POROSMAJU.COM, JAKARTA- Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait dilakukannya verifikasi faktual kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu penggugat, Ramdansyah selaku Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Idaman, mengaku sudah mengingatkan DPR saat pembahasan RUU Pemilu lalu perihal verifikasi faktual baik partai baru mau pun partai lama.
Dikutip dari laman Viva, Sabtu 20 Januari 2018, Ramdansyah menuturkan pandangannya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pagi tadi.
“Pertama kita harus kembali kepada sikap Partai Idaman sejak awal ketika ini menjadi RUU Pemilu pada Januari 2017, kami dipanggil ke DPR,” tuturnya.
Ramdansyah pun pernah meminta DPR untuk mengantisipasi masalah ini karena MK tidak akan mungkin mengabulkan gugatan terkait hal ini. Tapi nyatanya MK justru mengabulkan gugatan tersebut.
“Kami sudah mengingatkan ke DPR agar hati-hati, kalau MK tidak diakomodir. Ketika MK tidak bisa membuat pasal, maka tugas DPR adalah untuk membuat pasal. Ternyata hasilnya seperti yang tidak kita duga, MK mengabulkan,” tambahnya.
Menurut dia, verifikasi faktual terhadap semua partai akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap partai. Termasuk kepercayaan publik terhadap partai-partai lama yang sudah lolos ke DPR sebelumnya.
Sebelumnya, pasal yang mengatur verifikasi partai politik peserta pilkada dan pemilu ini dianggap diskriminatif oleh beberapa partai seperti PBB, PSI, dan Partai Idaman.
MK dalam pertimbangannya menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 takharus melalui verifikasi faktual, sedangkan partai baru seperti PBB, Idaman, PSI dan yang lain harus ikut verifikasi faktual.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan frasa ‘telah ditetapkan’ dalam Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, saat ditemui di gedung MK Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *