POROSMAJU.COM, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel dalam waktu dekat akan melakukan operasi dan sweeping kendaraan daring (online) dalam rangka pembinaan untuk penerapan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
Kepala Dishub Sulsel, Ilyas Iskandar mengatakan, hingga saat ini baru ada empat perhimpunan angkutan dalam jaringan (daring) yang siap untuk uji kir.
“Kalau yang ada sekarang baru empat perusahaan yang siap untuk uji kir,” jelas Ilyas Iskandar, Kamis, 1 Februari 2018.
Dia mengatakan, keempat perusahaan tersebut berbentuk koperasi yang di dalamnya tergabung sopir dari beberapa perusahaan angkutan daring.
“Semacam empat koperasi, ada juga dari Grab. Yang jelas dia berbentuk koperasi kita layani. Dia bisa melengkapi kelengkapannya, kita kasih jalan aja,” ungkapnya.
Menurut dia, keempat koperasi tersebut masing-masing terdiri dari 50-100 driver sementara yang terdaftar ada sekitar 1. 000 driver.
“Baru 1.000-an lebih yang terdaftar. Grab saja kalau tidak salah itu 10.000 lebih. Uber saya tidak mau prediksi karena tidak ada data, sama halnya dengan Go-car,” bebernya.
Lebih lanjut, Ilyas menyebutkan bahwa Dishub Sulsel berencana melakukan sweeping dalam rangka pembinaan terhadap angkutan daring.
“Kita prioritaskan dulu yang kurang lengkap datanya. Tapi sifatnya pembinaan. Mestinya tanggal satu dimulai,” kuncinya.
Sweping yang dilakukan merupakan tindak lanjut diberlakukannya peraturan perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 yang mengatur Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tidak serta merta langsung dipatuhi oleh taksi konvensional dan taksi daring di Makassar.