POROSMAJU.COM, BARRU- Polisi Resort (Polres) Barru menyatakan akan melakukan proses hukum bila menemukan perusahaan penimbun proyek rel kereta api yang tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal ini disampaikan Kapolres Barru, AKBP Burhaman, Selasa, 6 Februari 2018. Ia menegaskan, semua perusahaan yang terkait penimbunan proyek rel kereta api harus melengkapi administrasi perizinan .
“Kalau ada dugaan bahwa hanya pakai surat rekomendasi bupati bisa jalan, sekarang tidak ada lagi. Perusahaan bisa beroperasi kalau punya IUP lengkap,” tegasnya.
Penerbitan IUP perusahaan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Maka dari itu, semua surat izin perusahaan harus dari pemprov.
“Baik itu IUP produksi dan IUP eksplorasi semuanya kewenangan Pemprov Sulsel. Pemprov sendiri berjanji membantu masyarakat Barru jika ingin mengurus IUP itu,” katanya.
Selain itu, Polres Barru juga akan mengawasi penggunaan BBM perusahaan. Kendaraan proyek harus menggunakan BBM produksi.
“Kami akan perketat pengawasan di SPBU saat ini. Jika terbukti ada yang melanggar, kami tidak main-main untuk menindak tegas pelakunya,” ujarnya.
Polres Barru Awasi Pengerjaan Proyek Rel Kereta Api
Read Also
Warga Sangiasseri Keluhkan Air Bersih hingga Harga Hasil Pertanian, Heriwawan: Akan Kami Perjuangkan
POROSMAJU.COM, SINJAI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…