POROSMAJU.COM, JAKARTA- Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan tentang adanya kemungkinan Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.
Hari ini, Rabu 21 Februari melalui keterangan tertulisnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Yasonna untuk meyakinkan Presiden Jokowi atas pengesahan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Ini sekaligus sebagai upaya mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
“Pimpinan DPR meminta Menkumham untuk terus meyakinkan Presiden, bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK,” ujar Bambang.
Sikap ini lantaran presiden menaruh perhatian pada sejumlah norma yang dianggap kontroversial seperti imunitas DPR dan pemanggilan paksa.
Bambang mengatakan revisi bisa dilakukan dengan menunggu putusan uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, ia meyakini Presiden akan segera menandatangani revisi UU MD3 yang disahkan pada 12 Februari lalu.
“UU MD3 itu hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan,” ujarnya.
Bambang juga memperingatkan bahwa undang-undang tersebut akan tetap berlaku secara sah dan mengikat meski Presiden tak menandatanganinya.
Dikatakannya pula bahwa presiden memiliki waktu 30 hari untuk memberi keputusan setelah pengesahan UUMD3.
“Jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3, silakan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi,” kata Bambang.
Bambang Soesatyo Minta Presiden Jokowi Segera Tandatangani UU MD3
Admin2 min read