POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menyebutkan, saat ini pihaknya tidak lagi mengatur secara detail mengenai pembagian zona kampanye kontestan Pilkada Serentak 2018. Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir, mengungkapkan, hal tersebut diatur dalam peraturan terbaru tetang Pemilukada.
“Sebenarnya bukan dihilangkan. Dalam peraturan KPU sekarang, itu tidak ada perintah untuk membuat zona. Yang ada adalah menetapkan beberapa keputusan tentang kampanye, seperti jadwal rapat umum dan jadwal debat,” tutur Faisal Amir, yang juga Ketua Pokja Kampanye KPU Sulsel, Kamis, 22 Februari 2018.
Lebih lanjut, Faisal menyebutkan bahwa yang diatur KPU sebenarnya malah lebih detail dari pembagian zona, sebab sampai pada hal-hal yang lebih spesifik, seperti waktu dan tempat pelaksanaan kampanye terbuka. Hal ini untuk mencegah terjadi kisruh saat kampanye.
“Sebenarnya, malah lebih detail dari zona, kita sampai menetapkan waktu dan tempat rapat umum. Untuk pertemuan terbatas dan tatap muka, memang kita tidak atur,” tambahnya.
Meski tidak ada lagi pembagian zona, akan tetapi, tetap ada mekanisme yang harus dijalankan oleh peserta Pilkada. Salah satunya adalah melapor ke pihak kepolisian.
“Jadi dalam peraturan KPU, kandidat menyampaikan ke kepolisian bahwa akan melakukan pertemuan terbatas dan tatap muka ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Pengaturan soal keamanannya tentu ada di kepolisian. Kalau diperlukan, misalnya kepolisian menganggap situasi keamanan bisa terganggu jika dia melakukan kampanye di sana, mereka koordinasi dengan KPU nanti KPU yang memutuskan untuk tidak berkampanye pada tanggal sekian dan tempat tersebut,” ujarnya.
Khusus untuk jadwal kampanye terbuka dan jadwal debat kandidat, menurut Faisal, KPU belum memutuskan waktu dan tempat yang pasti. Saat ini, hal tersebut sementara dikomunikasikan dengan masing-masing LO setiap calon.