POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Sebanyak 154 pendaftar calon anggota Komisioner KPU Sulsel telah tercatat di Tim Seleksi (Timsel). Menurut Ketua Timsel, Basti Tetteng, tahapan berikutnya hanya akan meloloskan 60 calon komisioner KPU. Dengan demikin sebanyak 94 calon pendaftar dipastikan gugur dalam seleksi berkas.
“Ada aturan juknisnya dari KPU RI. Untuk seleksi berkas, maksimal 60 orang yang akan diloloskan,” ujarnya, Jumat, 23 Februari 2018.
Untuk tahap awal, Basti menyebutkan bahwa calon akan diverifikasi dan diteliti berkas administrasi yang dipersyaratkan untuk diajukan sebagai calon.
“Kalau ada salah satu berkas saja yang tidak disetor, maka tentunya tidak lolos. Misalnya, tidak menyetor surat keterangan dari Pengadilan perihal tidak pernah tersangkut kasus,” paparnya.
Penilaian berikutnya yakni dengan sistem skoring. Ada beberapa hal yang memiliki bobot penilaian berbeda. Namun, Basti cuma memberi tiga indikator utama. Yakni (1) jenjang pendidikan, (2) pengalaman pemerintahan dan kepemiluan seperti pernah menjabat dan atau saat ini menjabat selaku komisioner KPU, Bawaslu dan Panwaslu, baik di level provinsi dan kabupaten/kota, serta (3) makalah yang dibuat.
“Penilai tersebut memiliki skor atau bobot yang berbeda. Misalnya sang calon merupakan doktor (S3) dan merupakan komisioner KPU, maka peluangnya besar untuk lolos berkas,” ujarnya.
Meski jenjang pendidikan dan pengalaman kerja menjadi penilaian, akan tetapi hal lain juga menjadi pertimbangan. Menurut Bahtiar Maddatuang, visi dalam makalah juga sangat menentukan.
“Makalah yang dibuat oleh calon, juga memiliki bobot. Meskipun misalnya cuma sarjana dan belum pernah punya pengalaman kepemiluan, namun punya visi yang baik dan tertuang dalam makalah, tentu akan menjadi pertimbangan utama juga. Selain itu, masih banyak aspek lainnya juga yang dinilai,” jelasnya.
Pengumuman berkas calon Komisioner KPU Sulsel akan dilakukan pada 28 Februari mendatang. Setelah itu, akan dilakukan seleksi tertulis dan tahapan lainnya hingga April 2018.