Example 728x250
Berita

Memperin: Garam Impor untuk Bahan Baku Industri

79
×

Memperin: Garam Impor untuk Bahan Baku Industri

Share this article
Example 468x60

Memperin Menjelaskan Garam Impor untuk Bahan Baku Industri
Ilustrasi (food.detik.com)

POROSMAJU.COM, JAKARTA- Garam sebagaimana dalam rantai produksinya, oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dianggap sebagai salah satu bahan baku pokok yang dibutuhkan untuk menunjang keberlanjutan produksi.
Diungkapkannya bahwa beberapa manufaktur yang mengonsumsi garam industri merupakan sektor andalan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional serta melibatkan banyak tenaga kerja.
Melalui keterangan resminya, Senin 19 Maret 2018, Menperin mengungkapkan perlunya menjaga ketersediaan bahan baku garam.
“Garam sebagai komoditas strategis, juga dapat mendukung rantai pasok dan meningkatkan nilai tambah sejumlah industri dalam negeri. Jadi, sama pentingnya dengan bahan baku lainnya seperti baja dan produk petrokimia,” ujar Airlangga.
Sektor manufaktur, menurut Menperin, industri yang memanfaatkan garam sebagai bahan baku telah beroperasi cukup lama di Indonesia. Sehingga, pemerintah terus mendorong kontinuitas produksi industri nasional yang berdampak pada lapangan pekerjaan, pemenuhan untuk pasar domestik, serta penerimaan negara dari ekspor.
“Jadi, pemerintah mengimpor garam untuk kebutuhan bahan baku industri-industri. Sedangkan untuk garam konsumsi, masih akan dipenuhi oleh industri garam nasional,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman menyampaikan, industri makanan dan minuman membutuhkan setidaknya 550.000 ton garam sebagai bahan baku setiap tahunnya.
Angka tersebut naik sekitar 22 persen dibandingkan kebutuhan tahun lalu yang hanya 450.000 ton. Hal ini seiring dengan peningkatan investasi dan ekspansi di sektor industri makanan dan minuman.
Merujuk data Kemenperin, kebutuhan garam industri nasional tahun 2018 sekitar 3,7 juta ton. Bahan baku ini akan disalurkan kepada industri Chlor Alkali Plant (CAP), untuk memenuhi permintaan industri kertas dan petrokimia sebesar 2.488.500 ton.
Selain itu, bahan baku garam juga didistribusikan kepada industri farmasi dan kosmetik sebesar 6.846 ton serta industri aneka pangan 535.000 ton.
Sisanya, kebutuhan bahan baku garam sebanyak 740.000 ton untuk sejumlah industri, seperti industri pengasinan ikan, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, industri tekstil dan resin, industri pengeboran minyak, serta industri sabun dan detergen.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan impor garam pada tahun ini dilaksanakan secara bertahap.
Keputusan ini diambil bersamaan dengan kesepakatan terkait jumlah garam industri yang diimpor serta teknis pelaksanaannya dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat 19 Maret 2018.
“Kami memutuskan, 3,7 juta ton jumlahnya (impor garam industri). Itu enggak sekaligus datangnya, bertahap,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *