POROSMAJU.COM, ENREKANG- Permintaan penghentian sementara aktivitas yang dilakukan PTPN XIV tak juga dipenuhi, Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma, menilai Pihak PTPN XIV tidak menghargai Pemkab Enrekang.
Hal ini disampaikan Disman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Pansus DPRD Enrekang, yang menghadirkan pihak PTPN XIV di Gedung DPRD, Senin, 26 Maret 2018.
“Sudah berulang kali Pemda surati untuk hentikan aktivitasnya, tapi masih saja jalan terus. PTPN seakan tak menghargai Pemkab kalau seperti ini ” tegas Disman.
Apalagi, Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV yang sudah berakhir sejak 2003 lalu, seharusnya membuat perusahaan pelat merah tersebut tak lagi berhak melalukan kegiatan sampai ada HGU baru.
“Kalau PTPN XIV taat hukum, harusnya menghentikan kegiatan mereka di sana sampai ada kesepakatan dengan semua pihak,” Mustain Sumaele yang juga merupakan legislator dari Fraksi Gerindra tersebut menambahkan.
Sementara, pihak PTPN XIV yang diwakili Sekretaris Direksi, Jemmy Jaya beralasan,
beroperasinya perusahaan tersebut karena ada mandat dari BUMN.
“Ada surat Kementerian BUMN 2009 untuk tetap mengoptimalkan lahan negara yang ada. Ini yang kami pegang,” katanya.