POROSMAJU.COM, JAKARTA- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang uji materi peraturan di bawah undang-undang secara terbuka.
Atas ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menjelaskan permasalahan atas hal tersebut, MA hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Abdullah juga menyebut MA berbeda dengan MK. Menurut dia, persidangan MK terbuka karena tidak diberikan batasan waktu dalam pengujian materi sebuah undang-undang.
“Sehingga cukup waktu bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan sidang pemeriksaan pembuktian untuk mendengar keterangan saksi atau pun keterangan ahli yang dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum,” papar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa 10 April 2018.
Ia menegaskan perkara yang ditangani oleh MA juga cukup banyak, seperti perkara kasasi, perkara peninjauan kembali dan perkara upaya hukum lainnya. Penanganan perkara tersebut juga menyita waktu dalam penyelesaiannya.
Di sisi lain, Abdullah menuturkan upaya menghadirkan pihak-pihak berperkara juga memerlukan waktu yang lebih.
“Alasan tersebut menjadi kendala dan hambatan bagi Mahkamah Agung untuk melakukan persidangan yang dihadiri oleh pihak-pihak dan memberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang terbuka untuk umum dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,” ujarnya.
Dikritik Sidangnya Tertutup, Ini Jawaban MA
Read Also
Warga Sangiasseri Keluhkan Air Bersih hingga Harga Hasil Pertanian, Heriwawan: Akan Kami Perjuangkan
POROSMAJU.COM, SINJAI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…