POROSMAJU.COM, PALOPO- Dirjen Otoda Kemendagri, Soni Sumarsono, menilai mutasi kepala sekolah dan pelaksana tugas sebagaimana yang dilakukan Wali Kota Palopo Judas Amir, takperlu izin Mendagri.
Penjelasan tersebut termaktub dalam surat Kemendagri nomor 820/3636/DTDA tertanggal 18 April 2018 yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur Sulsel.
“Kepala sekolah takmasuk dalam jabatan struktural atau fungsional tertentu. Hanya berupa tugas tambahan yang diberikan kepada guru,” jelas Soni Rabu, 18 April 2018.
Soni menilai, izin untuk melakukan mutasi, enam bulan jelang penetapan pilkada, sebagaiman regulasi KPU, hanya berlaku untuk jabatan struktural dan fungsional tertentu.
Jabatan struktural yang dimaksud dalam regulasi tersebut, ungkap Soni, yakni untuk tingkatan eselon. Sementara itu, untuk jabatan fungsional tertentu, yakni jabatan yang setingkat dengan struktural.
“Misalnya direktur rumah sakit. Kalau kepala sekolah, takmasuk dalam mutasi yang mesti mendapat izin dari Kemendagri,” ujar Soni.
Soni juga menyebut hal ini serupa dengan pengangkatan pelaksana tugas (plt). Menurut Soni, itu juga takperlu izin tertulis Mendagri. Plt hanya tambahan tugas yang sifatnya sementara.
“Alasan wali kota betul, dalam kasus tidak perlu izin Mendagri. Tidak ada pelanggaran pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” jelas Soni.
Setelah menerima laporan, kata Soni, Panwaslu harusnya melakukan verifikasi langsung ke Kemendagri. Jika hanya mutasi kepala sekolah, Soni menegaskan izinnya tak perlu sampai ke menteri.
“Harusnya mereka meminta penjelasan tertulis dari Kemendagri sebagai pihak yang berkewenangan untuk ini. Panwaslu juga tidak bisa memberikan penindakan apa pun,” tegas Soni.
Kemendagri Nyatakan Mutasi yang Dilakukan Judas Amir Tidak Melanggar
Admin2 min read
