POROSMAJU.COM, JAKARTA- Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Saptopribowo membeberkan bahwa alumni 212 meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus hukum Rizieq Shihab.
“Dalam pertemuan itu, salah satu hal yang mengemuka yang disampaikan persaudara alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi, seperti Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan,” kata dia, Jumat 27 April 2018.
Johan menyebut, inti psrtemuan tersebut, Alumni 212 meminta kebijakan presiden untuk mengeluarkan perintah penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
“Intinya, minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Johan.
Johan memastikan presiden menolak permintaan Alumni 212 tersebut. Alasannya, presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Ketika menghadapi permintaan itu, Presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Jadi tunggu proses hukum yang profesional. Presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum,” kata Johan.
Diketahui, Jokowi dan Alumni 212 menggelar pertemuan tertutup di Istana Bogor, Minggu, 22 April 2017 yang lalu.
“Ketika menghadapi permintaan itu, Presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Jadi tunggu proses hukum yang profesional. Presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum,” kata Johan.
Diketahui, Jokowi dan Alumni 212 menggelar pertemuan tertutup di Istana Bogor, Minggu, 22 April 2017 yang lalu.