Example 728x250
Berita

Mencocokkan Data Pemilu, KPU Sinjai Lakukan Launching Gerakan Ketuk 1000 Pintu

138
×

Mencocokkan Data Pemilu, KPU Sinjai Lakukan Launching Gerakan Ketuk 1000 Pintu

Share this article
Example 468x60

Ketua KPU Sinjai, Muhammad Naim, Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong, Kapolres Sinjai AKBP Ardiansyah, Wakil Ketua DPRD Sinjai Jamaluddi, Ketua Bawaslu Sinjai A.Muhammad Rusmin, perwakilan Dandim 1424 Sinjai.

SINJAI, POROSMAJU.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai laksanakan launching gerakan melindungi hak pilih dan gerakan ketuk seribu pintu, yang dilaksanakan Cafe 3 Raksa, Rabu, (17/10/2018).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong, Wakil ketua DPRD Sinjai Jaluddin, Kapolres Sinjai AKBP Ardiansyah, Perwakilan Dandim 1424 Sinjai, Bawaalu KabupatenSinjai, Bawaslu Kecamat, serta PPK se-Kabupaten Sinjai.
Gerakan yang bertujuan melindungi Hak pilih masyarakat yang sudah wajib pilih.
Menurut Komisioner KPU Sinjai divisi data, Muhammad Kasim, kegiatan ini dilakukan serentak se-Indonesia, itu akan berlangsung selama 12 hari, mulai dari 17 Oktober dan berakhir tanggal 28 Oktober 2018.
Gerakan ketuk seribu pintu adalah gerakan yang melindungi hak pilih yang Sangat sinkron dengan gerakan yang dilakukan oleh Bawaslu.
“KPU bersama Bawaslu secara berjenjang akan melakukan gerakan ketuk seribu pintu yang akan launching di empat dapil se-Kabupaten Sinjai,” katanya.
Ia menjelaskan, gerakan tersebut akan sangat membantu untuk mencocokkan data yang gandaan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Muhammad Naim, mengatakan kita harus menjamin hak pilih masyarakat Sinjai pada khususnya, bagaimana masyarakat Sinjai yang belum terdaftar dalam DPT dari hasil perbaikan pertama yang belum masuk akan kita masukkan dalam DPT, kegiatan ini adalah salah satu langkah pertama untuk mendatangi posko yang kami telah buka di 180 posko di Kabupaten Sinjai untuk melakukan perbaikan atau pencocokan data pemilh.
Oleh karena itu masih ada masyarakat Sinjai yang baru kemarin melakukan perekaman E-KTP yang terlewatkan pada saat proses coklit atau yang pindah domisili atau kah yang belum cukup umur tapi sudah menikah itu sudah memenuhi syarat untuk masuk dalam DPT.
Untuk itu, Pimpinan Parpol, Caleg, Bawaslu dan semua unsur harus memiliki data yang nantinya bisa disandingkan dengan data KPU, sehingga jika ada temuan maka akan segera dilakukan kroscekuntuk melakukan pencocokan data.
“Jadi KPU secara berjenjang akan melakukan penyandingan data bersama pihak terkait seperti Pimpinan Parpol, caleg, Bawaslu dan KPU akan melakukan eksekusi terhadap semua temuan dilapangan apabila ada yang tidak cocok pendataannya,” ujarnya. (JUMARDI)
 
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *