BONE, KAJUARA, POROSMAJU.COM– Aparat kepolisian Polsek Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berhasil meringkus puluhan pelaku pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu dan obat terlarang merek Tramadol, Selasa malam (16/10) sekira pukul 23.30 wita yang lalu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kajuara, AKP Habil bersama anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Kajuara di Dusun Tobunne, Desa Gona, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Puluhan pemuda tersebut kita amankan setelah menerima laporan dari masyarakat, bahwa sejumlah pemuda yang diduga telah memakai serta menjual narkotika jenis sabu-sabu serta obat terlarang jenis tramadol. Laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti dan langsung melakukan penangkapan,” kata AKP Habil, Sabtu, 20/10/2018.
AKP Hasbil menbahkan terkait penanganan pelaku pesta narkoba jenis sabu dan tramadol itu kami telah limpahkan ke Polres Bone karena kami di Polsek hanya melakukan penangkapan selebihnya itu kami limpahkan ke Polres untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Dari 14 orang pelaku pesta narkoba jenis sabu dan tramadol yang diamankan oleh Polsek Kajuara telah kami limpahkan ke Polres Bone, untuk melakukan tindak lanjut karena kami disini tidak punya kewenangan untuk menahan, tapi sampai hari ini belum ada informasi dari dari kasat narkoba Polres Bone seperti apa kelanjutannya,” katanya.
Disebutkannya, pemuda yang diamankan jumlah 14 orang. Antara lain, Andri bin Rahman (20), Fikram bin Olleng (17), Agus bin Muharram (18), Rizal bin Rifai (23), Yusri bin Irwan (19), Ikbal bin Ambo (20), Rahmat bin Syarifuddin (26), Safri bin Rani (24), Riski bin Aris (19), Sainal bin Salim (21), Rian bin Abdul Asiz (20), Irfan bin Umar (16),
Irman bin Muhtar (21), Ferdi (20).
Adapun barang bukti yang ikut disita saat penangkapan, AKP Habil lanjut menyebutkan yakni, 3 sachet kecil berisi kristal bening, 23 sachet kecil kosong, 3 sachet besar kosong, 6 korek gas, 3 buah tutup botol, 1 set alat hisap Bong, 2 buah pirex, 1 buah sendok takar, 10 buah pipet potong bekas, 1 buah silet, 1 buah sumbu, 46 biji obat tramadol, 1 buah kotak hitam, 1 buah hp merk Vivo, 1 buah hp merk Nokia, 1 buah cas hp tempat penyimpanan sabu, uang tunai Rp 650.000.00(enam ratus ribu rupiah) yang diduga penjualan hasil sabu. (JUMARDI)
Polsek Kajuara Amankan 14 Pelaku Pesta Narkoba, Ini Barang Buktinya
Admin2 min read
