Example 728x250
Berita

Dugaan Penyalahgunaan Dana LPDB, Koperasi Mega Kharisma Diperiksa Kejari Sinjai

156
×

Dugaan Penyalahgunaan Dana LPDB, Koperasi Mega Kharisma Diperiksa Kejari Sinjai

Share this article
Example 468x60

Ilustrasi

SINJAI, POROSMAJU.COM– Salah satu Lembaga Koperasi simpan pinjam Mega Kharisma di Sinjai yang telah mendapat suntikan dana sebanyak 3 Miliar dari pusat Kementerian Koperasi dalam bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sinjai, Selasa (13/11/2018).
Hal tersebut dilakuian, akibat dugaan penyalahgunaan dana bantuan LPDB yang dikucurkan oleh pusat Kementerian Koperasi.
Dikonfirmasi melalui telfonnya, Kepala Bidang (Kabid) Koprasi Nursyam Tahir, membenarkan ketika pihak Koperasi Mega Kharisma telah diperiksa Kejaksaan Negeri Sinjai karena adanya dugaan penyalah gunaan anggaran LPDB yang dikucurkan oleh pusat Kementerian Koperasi.
Hal tersebut diperiksa karena adanya dugaan penyalah gunaan dana sehingga dana bantuan tersebut belum dikembalikan semua.
“Kami dari Dinas Koperasi sudah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sinjai terkait aturan yang berlaku sejak diterimanya bantuan itu hingga hari ini, kami sudah menjelaskan aturannya kepada Kejaksaan, dan sangat susah untuk dikonfirmasi kepada pihak koperasi Mega Kharisma karena kantor dan tempatnya tidak ditau statusnya dimana,” ujarnya.
Nursyam Tahir menambahkan, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2012 ” setahu saya kasus ini sudah bergulir di kejaksaan sejak tahun 2012 kalau saya tidak salah masih dalam kepemimpinannya pak Najamuddin.S.Sos sebagai kepala bidang pengawasan Dinas Koperasi Kabupaten Sinjai pada saat itu,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Mega Kharisma belum sempat dikonfirmasi.
JUMARDI.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *