GOWA, POROSMAJU.COM– Kapolres Gowa ungkap 3 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang terjadi di Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (26/12/2018).
Dari hasil ungkapan tersebut, dipaparkan oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Herly Purnama saat menggelar Press Confrence, Rabu, 26 Desember 2018.
“Hasil ungkapan ini merupakan kerjasama dengan Polres Gowa bersama inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa selaku Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP),” Terang Shinto.
Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu, antara lain: laki-laki inisial FH (60) pensiunan/mantan Kepala Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, laki-laki RM (31) Kaur Keuangan Desa Tinggimae, dan laki-laki AP (52) Sekretaris BPD Tinggimae.
“Berdasarkan Audit terhadap penggunaan ADD Desa Tinggimae, diketahui mencapai kerugian negara hingga sebesar Rp 773.657.978, utamanya dalam penggunaan ADD tahun 2016 dan 2017,” Tuturnya.
JUMARDI