Example 728x250
Berita

Bawaslu Bulukumba Dinilai Tebang Pilih Tangani Kasus Pelanggaran Pemilu

56
×

Bawaslu Bulukumba Dinilai Tebang Pilih Tangani Kasus Pelanggaran Pemilu

Share this article
Example 468x60

BULUKUMBA, POROSMAJU.COM– Penghentian kasus pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan Kepala Desa Jojjolo, Hj Marniati berbuntut panjang. Puluhan mahasiswa dan pemuda menggruduk kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Jalan Kusuma Bangsa, Jumat (5/4/2019).
Dalam aksi teraebut, Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu dinilai tebang pilih dalam melakukan penanganan sejumlah kasus pelanggaran Pemilu. Salah satunya yakni kasus pembagian beras sejahtera (rastra) kepada masyarakat dengan disertai adanya contoh kertas suara salah satu Calon Legislatif (Caleg).
Koordinator Aksi, Muh Basri Lampe dalam tuntutanya, meminta kepada Gakkumdu untuk melakukan pemeriksaan ulang dengan memperhatikan kembali bukti-bukti yang ada secara komprehensif. Termasuk meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menyikapi hal tersebut.
“Kami mendesak Bawaslu Sulsel untuk mengambil alih kasus ini dengan melakukan pemeriksaan laporan dan bukti-bukti yang telah disampaikan pelapor,” tegasnya.
Basri juga mendesak agar Gakkumdu agar dapat memberikan penjelasan terkait Pasal 282 dan 480 yang dianggap pihak Bawaslu tidak memenuhi unsur laporan sehingga kasus tersebut dianggap tidak memenuhi unsur.
“Tolong jelaskan kepada kami unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 282 dan 480. Karena didalam kedua pasal tersebut kami anggap sudah memenuhi unsur untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke Pengadilan,” Tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bulukumba, Ambo Radde mengatakan, jika penghentian penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut telah disepakati melalui Gakkumdu bahwa hal tersebut tidak memenuhi unsur.
“Hal ini tidak kita lanjutkan karena beberapa hal, jika salah satu unsur tidak terpenuhi maka disepakati Gakkumdu untuk tidak dilanjutkan,” Ucapnya.
Ambo menambahakan, setiap temuan yang diajukan dan menjadi laporan, pihaknya pastikan akan memproses hal tersebut meski yang diduga melakukan pelanggaran merupakan pejabat. Dimana dalam aturan yang ditegakkan Bawaslu merupakan keharusan yang wajib dijalankan.
“Jika pada proses yang berjalan didapatkan bukti dan saksi yang tidak memenuhi atau memenuhi maka diajukan ke Gakkumdu. Tapi diproses Gakkumdu dianggap tidak memenuhi maka penghentian kasus adalah kewenangan Gakkumdu,” Jelasnya.
Terkait dengan adanya keterlibatan oknum Pengawas Kecamatan dalam perkara tersebut, Ambo mengaku akan menindak tegas jika hal tersebut terbukti. Pihaknya akan menegakkan peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2019 yang terbaru tentang etika.
“Saya baru dengar soal itu, tapi kalau memang terbukti. Kita akan tindak tegas karena kita ada sangsi teguran keras dan bahkan pemecatan,” Tegasnya.
Reporter: IMAM
Redaksi : JUMARDI

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *