SINJAI, POROSMAJU.COM– Masyrakat Desa Biroro, Fatmah, sangat menyayangkan langkah yang dilakukan oleh panitia pengisian anggota BPD Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi selatan.
Dimana, kata Fatimah, panitia pengisian anggota BPD mengeluarkan pensyaratan pencalonan anggota BPD pada tanggal 28 Mei 2019, namun, pada saat pendaftaran berjalan ternyata, pada tanggal 19 Juni panitia pengisian anggota BPD merefisi persyaratan pendaftaran calon anggota BPD dengan merubah satu poin persyaratan tersebut dengan bunyi melegalisir pengesahan Ijasa terahir dengan masa berlaku satu tahun.
“Kami masyarakat Desa Biroro sangat menyayangakan langakah yang dilakukan oleh panitia pelaksana penerimaan pendaftaran pencalonan anggota BPD Desa Biroro karena adanya regulasi yang dilakukan tidak berdasarkan dengan petunjuk regulasi tentang pengisian anggota BPD,” kata Fatimah, Kamis (20/6/2019).
Lanjut Fatimah, dalam regulasi yang dijalankan panitia pengisian anggota BPD tidak sesuai dengan regulasi awal, berarti ada indikasi melakukan refisi aturan yang tidak sesuai dengan regulasi pengisian anggota BPD.
“Kami sebagai pendaftar merasa dirugikan karena seumur hidupku barusan saya dengar kalau melegalisir Ijasa ada masa tenggang waktunya,” kesalnya.
Seperti dilansir Suarajelata.com, Ketua Panitia pemilihan BPD Desa Biroro, Zainal Asri mengaku ini sudah kesepakatan dan telah di musyawarahkan dengan berbagai pihak.
“Perbaikan administrasi saja, takutnya nanti ada yang komplen soal Legalisir Ijasah karna dia legalisir itu masih pejabat lama, sementara diaturan pemilihan pejabat yang berwewenang, pemahaman kami di panitia pejabat yang berwewenang itu yang sementara menjabat saat ini,” bebernya.
Panitia pun memberikan waktu untuk perbaikan berkas administrasi selama 4 hari kedepan jika belum lengkap.
Pemilihan BPD Desa Biroro sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 juli dengan jatah 7 kursi.
Jumardi.
Merasa Dirugikan, Fatimah: Panitia Pengisian Anggota BPD Tidak Sesuai Aturan
Admin2 min read
