Example 728x250
Berita

SAPMA PP Sinjai Soroti Pengankatan Plt Desa Non PNS di Sinjai

105
×

SAPMA PP Sinjai Soroti Pengankatan Plt Desa Non PNS di Sinjai

Share this article
Example 468x60

SINJAI, POROSMAJU.com Kebijakan Bupati Sinjai dalam pengangkatan dan penetapan Pelaksana tugas (Plt) Kapala Desa non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuai sorotan dari sejumlah kalangan dan pengamat, serta meminta Bupati Sinjai melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk meninjau kembali jabatan Plt Kepala Desa (Kades) yang masih dijabat dari kalangan non Pegawai Negeri Sipil. Kamis (18/7/2019).

Peraturan pemerintah jelas dise­butkan bahwa pengangkatan Plt Kepala Desa harus dari PNS. Sementara yang terjadi di Sinjai, hususnya di Desa Passimarannu diangkat bukan dari kalangan PNS, hingga menuai kritik dan polemik di tengah-tengah masyarakat terkait dasar hukumnya.

Example 300x600

Wakil ketua Satuan Pelajar Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sinjai, Nasrullah mengung­kapkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari UU No 6 tahun 2014 pasal 56 dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 tahun karena diberhentikan. Pejabat kepala desa wajib dari kalangan PNS.

Jika hal ini dilanggar tentu ada kon­sekuen­sinya, yakni akan ber­dam­pak terhadap kebijakan ang­garan. Jika hal ini dibuat untuk kepentingan, ini tidak bagus dan menjadi persoalan dike­mudian hari.

Pihaknya juga memper­tanyakan dasar hukum pe­ngang­katan Plt Kades yang bukan dari PNS seperti yang terjadi di Desa Passimarannu.

Lebih lanjut ditegaskan, terkait pengangkatan Plt Kades sebagaimana yang telah ter­tuang dalam UU Desa wajib hukumnya dan memang keha­rusan sehingga perlu surat edaran penegasan dari Bupati kepada camat perihal Plt Kepala Desa wajib PNS.

“Konsekuensi dari penun­jukan Plt Kepala Desa bukan PNS sangat besar dan penuh resiko. Siapa nanti yang akan ber­tanggungjawab jika terjadi penya­lagunaan anggaran desa. Bupati atau camat jangan semba­rangan menunjuk Plt Kades,” pungkasnya.

Saat dihubungi melalui selulernya,  Kepala Dinas PMD, Andi Zaenal, tidak ada respon.

Redaksi.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *