SINJAI, POROSMAJU.com— Kebijakan Bupati Sinjai dalam pengangkatan dan penetapan Pelaksana tugas (Plt) Kapala Desa non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuai sorotan dari sejumlah kalangan dan pengamat, serta meminta Bupati Sinjai melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk meninjau kembali jabatan Plt Kepala Desa (Kades) yang masih dijabat dari kalangan non Pegawai Negeri Sipil. Kamis (18/7/2019).
Peraturan pemerintah jelas disebutkan bahwa pengangkatan Plt Kepala Desa harus dari PNS. Sementara yang terjadi di Sinjai, hususnya di Desa Passimarannu diangkat bukan dari kalangan PNS, hingga menuai kritik dan polemik di tengah-tengah masyarakat terkait dasar hukumnya.
Wakil ketua Satuan Pelajar Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sinjai, Nasrullah mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari UU No 6 tahun 2014 pasal 56 dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 tahun karena diberhentikan. Pejabat kepala desa wajib dari kalangan PNS.
Jika hal ini dilanggar tentu ada konsekuensinya, yakni akan berdampak terhadap kebijakan anggaran. Jika hal ini dibuat untuk kepentingan, ini tidak bagus dan menjadi persoalan dikemudian hari.
Pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum pengangkatan Plt Kades yang bukan dari PNS seperti yang terjadi di Desa Passimarannu.
Lebih lanjut ditegaskan, terkait pengangkatan Plt Kades sebagaimana yang telah tertuang dalam UU Desa wajib hukumnya dan memang keharusan sehingga perlu surat edaran penegasan dari Bupati kepada camat perihal Plt Kepala Desa wajib PNS.
“Konsekuensi dari penunjukan Plt Kepala Desa bukan PNS sangat besar dan penuh resiko. Siapa nanti yang akan bertanggungjawab jika terjadi penyalagunaan anggaran desa. Bupati atau camat jangan sembarangan menunjuk Plt Kades,” pungkasnya.
Saat dihubungi melalui selulernya, Kepala Dinas PMD, Andi Zaenal, tidak ada respon.
Redaksi.
















