Example 728x250
Berita

Sebanyak 32 Kasus Penyalah Gunaan Narkoba Sabu Diungkap Kapolres Sinjai

111
×

Sebanyak 32 Kasus Penyalah Gunaan Narkoba Sabu Diungkap Kapolres Sinjai

Share this article
Example 468x60

SINJAI, POROSMAJU.com—Polres Sinjai ungkap kasus penyalahgunaan Narekotika jenis sabu yang ada di Kabupaten Sinjai, kasus ini diunkapkan pada saat prees release di Ruangan Loby Mapolres Sinjai, Selasa (24/7/2019).
Kapolres Sinjai,  Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP ) Sebpril Sesa, S.Ik  menyebutkan, pihaknya pada saat ini berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang merajaleh di Kabupaten Sinjai, namu beberapa hari ini kita sedang melakukan kegiatan operasi yang dikenal dengan operasi antik lipu 2019 sasarannya memang adalah terkait penyalahgunakan narkotika dan obat-obat berbahaya.
“pihak kami di jajaran Polres Sinjai melalui bagian Narkoba berhasil mengamankan pengguna Narkotika jenis sabu, ini menjadi PR kita semua seluruh komponen masyarakat bangsa, apa sebenarnya motivasi buat saudara kita ini supaya mereka bisa tinggalka barang-barang yang tidak ada manfaatnya sama sekali,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa priode satu semester ini terhitung satu Januari  hingga Juli 2019 jumlah penangan kasus yang ditangani Res Koba Polres Sinjai sebanyak 32 kasus, ini memang kalau dilihat dari aspek, jumlah yang ditangani penegak hukum semskin meningkat, biasanya semakin tahun semakin menurun, namun faktanya di Sinjai semakin hari semakin meningkat pengungkapannya di jajaran Polres Sinjai, hampir 70% kasus yang ditangani Polres Sinjai, itu husus kasus penyalahgunaan kasus Narkotika dan obat-obat berbahaya disamping dengan kasus-kasus lain yang menonjol di Kabupaten Sinjai.
“dari jumlah kasus tersebut,  Januari hingga Juli sebanyak 32 kasus yang diungkap jajaran Polres Sinjai, ini secara fenomena semakin meningkat, seharusnya dari tindakan yang tegas ini pengguna barang Narkotika itu makin menurun, karena saudara selaku pengguna barang sabu ini resikonya tinggi, disamping resiko pemidanaan juga resiko sosial, tapi mungkin kesadaran mereka masih kurang,” terangnya.
Dalam penangkap tersebut, salah satu  tersangka merupakan ibu rumah tangga (IRT) berinisial NY (30).
Sedangkan tersangka lainnya diantranya, RK (22), AH (24), AS (33), DM (30), AR (29), YS (40), WS (20), dan TS (29).
Adapun barang bukti yang temukan dari  YS 1 buah tas kecil berwarna biru berisi 2 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pirex, 1 bua pipet bentuk endok, 1 buah handphone merek samsung warna hitam.
Barang bukti yang ditemukan dari WS 1 buah pembungkus rokok berisi 1 batang rokok dan dilubang rokok tersebut terdapat 1 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan dari TS, 1 sachet plastik klik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram, 1 buah handphon merek oppo warna hitam bersama dengan sim card.
Barang yang didapat dari AR, 1 buah handpon merek samsung J7 warnah putih bersama dengan sim card.
Barang bukti yang ditemukan dari RK, 1 sachet plastik klik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram, 1 buah handphon  merek oppo warnah putih bersama sim card.
Barang bukti yang ditemukan dari AS, 1 sachet plastik klik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram, 1 sachet plastik klik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram, 1 sachet plastik klik bening berisi narkotika jenis sabu denga berat 0,54 gram, 1 unit handphon merek samsung warna biru bersama sim card, 1 unut handphon merek asus warna gold dibungkus silikon hitam, 1 buah pembungkus rokok sampoerna, 1 buah tempat gula-gula happydent.
Barang bukti yang ditemukan dari NY, 1 buah tas kecil, 4 sachet plastik klik bening dengan berat 3,56 gram, 5 buah plastik klik bening, 2 buah pipet bening bentuk sendok.
“Adapu pasal yang dikenakan oleh apara pelaku yakni: Pasa 114 dan Pasal 112 tentang penyalah gunaan Narkoti. Pasal 114 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun maksimal hukuman mati, Pasal 112 (1) dengan ancaman minimal 4-7 Tahun penjara,” terangnya.
JUMARDI.
 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *