SINJAI, POROSMAJU.com– Tim Komisi Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai, Yusri memperotes rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupeten Sinjai yang dilakukan secara tertutup “Ini bentuk kemunduran demokrasi yang ada di Sinjai,” kata Yusrul. Rabu (28/8/2019).
Rapat Banggar ditutup, menurut dia, akan mengebiri hak-hak publik untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas pada legislator dan pemerintah.
Lanjut Yusri dikatakan, rapat yang digelar oleh Badan Anggaran DPRD bersama sejumlah SKPD Pemerintah Kabupaten Sinjai, membahas tentang anggaran perubahan Anggaran Tahun 2018 yang tidak lama akan ditetapkan bersama DPRD dan Pemda Sinjai.
Yusri menambahkan, rapat yang di lakukan DPRD Sinjai menimbulkan pertanyaan besar karena kenapa harus rapat Banggar dilaksanakan secara tertutup, padahal rapat Banggar ini membahas persoaalan Sinjai kedepan dan rakyat mesti harus tau, rapat Banggar juga telah melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Kemarin waktu ingin masuk di halangi oleh pegawai DPRD katanya rapat tertutup,” kata Yusri.
Dia menuturkan, Badan Anggaran (Bangar) DPRD Sinjai menggelar rapat tertutup di ruang rapat Banggar DPRD Sinjai, Selasa, 27-08-2019 kemarin.
“Kenapa rapat mesti ditutup, ada apa? Seharusnya rapat tersebut dibuka secara umum karena pembahasan itu pasti tentang Sinjai kedepan, kenapa pegawai dengan bangganya menutup pintu dengan kata “dilarang masuk karena rapat tertutu,” kata pegawai ditirukan Yusri.
Hingga berita diterbitkan belum sempat dikonpirmasi kepada pihak terkait.
JUMARDI.
Kopel: Rapat Tertup DPRD Sinjai Patut Dicurigai
