SINJAI, POROSMAJU.com– Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa SH.,LLM, sebagai satu-satunya Bupati yang diundang dalam konferensi tersebut dan didaulat untuk menjadi narasumber di konferensi nasional bantuan hukum dengan membawakan materi standar layanan bantuan hukum di Kabupaten Sinjai.
Bupati Sinjai menyatakan bahwa Konferensi Nasional Bantuan Hukum tersebut sangat bermanfaat membuka akses bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan dengan bantuan hukum gratis.
“Dengan adanya Konferensi ini, hambatan-hambatan yang dialami oleh Pemerintah Daerah dalam menjalankan Program Bantuan Hukum Gratis bisa mendapatkan solusi,” harapnya.
Diketahui, bahwa Pemerintah Daerah mendapatkan kendala dalam hal melakukan kerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum karena adanya sistem akreditasi yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Maka dengan Konferensi Nasional ini, diharapkan Organisasi Bantuan Hukum yang ada, agar bisa menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Sinjai pada khususnya.
Dalam konferensi tersebut juga dilaksanakan deklarasi sebagai wujud komitmen bersama dari seluruh elemen pemerintah dan lembaga penegak hukum yang terkait dengan program bantuan hukum.
Diketahu bahwa konfrensi Nasional Bantuan Hukim II dilaksanakan oleh Badan Pertimbangan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bekerjasama dengan TIFA Foundation yang bertempat di Prime Plaza Hotel Sanur Bali, Rabu,(11/09/2019).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Perluasan Akses Keadilan Melalui Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum Yang Berkualitas Dalam Rangka Penguatan Program Bantuan Hukum Baik di Tingkat Pusat Maupun di Daerah”.
Tujuan dari kegiatan tersebut dalam rangka memperluas akses keadilan melalui optimalisasi layanan bantuan hukum yang berkualitas.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Muhammad Yunus Affan, SH.,MH mewakili kepala BPHN kemenkumham.
Dalam sambutannya, Muhammad Yunus mengatakan bahwa perwujudan akses terhadap keadilan bagi masyarakat dalam mewujudkan akses bantuan hukum untuk orang miskin yang merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Maka perlu dilakukan beberapa langkah untuk menyempurnakan program bantuan hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik dan lebih baik lagi adalah memperluas akses keadilan melalui optimalisasi layanan bantuan hukum yang berkualitas yang merupakan program prioritas nasional adalah salah satu sarana strategis,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mewujudkan hal tersebut maka dari sini akan dibuatkan komitmen bersama dari semua pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi.
Hadir menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, diantaranya dari Kementeria Hukum dan HAM, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali dan diikuti oleh peserta dari Organisasi Bantuan Hukum Se- Indonesia dan kepala biro hukum Provinsi Se-Indonesia.
JUMARDI.
Luar Biasa, Bupati Sinjai Narasumber di Konferensi Nasional Bantuan Hukum di Bali
Admin2 min read
