SINJAI, POROSMAJU.com— Koalisi Mahasiswa Muhammadiyah Sinjai (KMMS) menilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai gagal administrasi, kenap? Mereka mempertanyakan keberadaan ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar.
Wakil ketua DPRD Sinjai Jamaluddin menyampaikan bahwa ketua DPRD Sinjai lagi tugas diluar.
Lalu KMMS meminta surat tugas ketua DPRD, dimana surat tuganya ketika memang dia tugas diluar?
Jamaluddin, bahwa tidak semua tugas Ketua DPRD punya surak tugas.
“Ketua DPRD lagi tugas diluar, tapi tidak semua tugas di DPRD punya surat tugas,” kata wakil ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin. Kamis (19/9/2019).
Dimana pernyataan tersebut, peserta aksi demonstrasi serentak meneriakkan bahwa DPRD Kabupaten Sinjai gagal administrasi.
Ditengah-tengah perdebatan antara mahasiswa dengan anggota DPRD, penerima aspirasi dalam hal ini anggota DPRD emosi menanggapi perdebatan tersebu, salah satu anggota DPRD Sinjai Abd Salam Dg Bali yang juga menerima aspirasi mengeluarkan suara lantang meminta kepada pihak kepolisian agar peserta aksi diamankan.
Tidak lama kemudian penerima aspirasi bergantian tinggalkan ruangan aspirasi pada saat kondisi perdebatan masih memanas.
Irsan Supardi salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) mewakili Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik Muhammadiyah (STISIPM) Sinjaj menyayangkan lelakuan yang dilakukan oleh anggota DPRD Sinjai, ia mengatakan seharusnya mereka memberikan contoh kedisiplinan kepada mahasiswa, malahan mereka yang lebih duluan menampakkan emosinya.
“Mereka yang duduk di kursi yang empuh yang lahir dari masyarakat sudah tidak layak dikatakan sebagai perwakilan masyarakat, karena seharusnya mereka yang memberikan contoh yang baik didepan orang banyak bahkan lebih duluan mempertontongkan emosinya,” ungkap Irsan.
Lanjut Irsan Supardi mengatakan, aksi tersebut bentuk penolakan revisi undang-undang KPK, sebagai Mahasiswa Sinjai.
“Kami menolak revisi UU KPK, karena kita melihat sendiri, ketika itu terjadi, maka KPK akan lemah dalam tugasnya,” ujarnya.
Ia juga menganggap revisi UU KPK, akan melemahkan KPK untuk mengerjakan tugasnya sendiri.
JUMARDI.