SINJAI, POROSMAJU.com– Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Drs. Akbar, M. Si, membuka sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlangsung di Ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (19/11/2019).
Ketua panitia H. Haris Achmad, ST. MT dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sekretaris Daerah Drs. Akbar, M. Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diharapkan kepada para kepala OPD, PPK, PPTK atau dalam hal ini pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran mereka sepaham bagaimana sistem dan mekanisme di dalam penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
“Di Kabupaten Sinjai sudah di bentuk unit pengadaan barang/jasa, dimana dilakukan penunjukan langsung penggunaan anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Penggunaan barang/jasa ini dilakukan untuk menumbuh kembangkan sistem perekonomian. Ada beberapa produk di kalangan masyarakat apabila masuk kategori kelas e-katalog maka barang/jasa tersebut bisa di gunakan oleh pihak lain,” terang Akbar.
Lanjut Akbar, kata dia, mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini kita dapat menjalankan tugas kita masing-masing berberdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 sehingga pengadaan barang/jasa tahun 2020 nantinya tidak ada lagi masalah.
“Kami meminta kepada Inspektorat agar melakukan evaluasi setiap bulan sehingga perencanaan pengadaan barang/jasa dalam membangun kabupaten Sinjai bisa tepat waktu,”harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten II, Narasumber Ir. H. M. Alfian Amri, Malaikat. Si, para OPD, Kabag, camat, Lurah/Desa, pelaku pengadaan barang/jasa se-kabupaten Sinjai.
JUMARDI.
Buka Sosialisasi PP No 16 Tahun 2018, Ini Harapan Akbar Mukmin
