JAYAPURA, POROSMAJU.com– Dit Reskrimsus Polda Papua dipimpin oleh Panit I Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Papua Iptu Aryanti Hubbi SH yang didampingi oleh Aipda Herman S dan Bripka Muh. Fitrah Sosialisasikan Literasi Digital dan Cyber Security kepada 250 pelajar SMA Negeri 1 Keerom di halaman sekolah SMA Negeri 1 Keerom, Jalan Ketimun Kamp Asyaman, Arso Swakarsa Distrik Arso Kabupaten Keerom. Jumat (24/1/2020).
Panit I Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Papua Iptu Aryanti Hubbi SH, dalam sosialisasinya menjelaskan UU ITE no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 yang merupakan payung hukum penggunaan akun media sosial diantaranya penyebaran nama baik, berita hoax dan penipuan secara online.
Aryanti Husbi menjelaakan, penggunaan Hak Privasi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik yang tidak bersifat publik akan dikenakan sanksi selama 6 tahun penjara.
“Untuk saat ini kami tim cyber Polda Papua sedang mengawasi segala bentuk akun Media sosial selama 1×24 jam untuk mencegah terjadinya tindak pidana melalui dunia maya seperti penipuan dan arisan online,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan, untuk saat ini ada indikasi penipuan dari Aplikasi We Chat yang beredar sekarang di Facebook, diharapkan agar para siswa siswi agar menggunakan dan sharing berita yang beredar di media Sosial dan mencari tahu kebenaran isi dari berita yang didapat di media sosial.
“Didunia maya sering terjadi penipuan sampai ada yang melakukan perjualbelikan perempuan di bawah umur karena kecerobohan dari diri sendiri yang kurang dalam pengamanan akun sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
“Agar akun yang bersifat pribadi dimohon setiap minggu agar di update kata sandi atau Password agar tidak adanya oknum oknum yang memanfaatkan akun untuk melakukan penipuan kepada rekan dan saudara terdekat,” Imbuh Iptu Aryanti Hubi S.H.
Sementara kepala Sekolah SMA Negeri 1 Keerom Dra. Rivani Maleke M.M.Pd yang juga turut dalam sosialisasi tersebut bersama dewan Guru, ia mengatakan bahwa upaya yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Papua dengan sosialisasi ini tentunya sangat baik dan menjadi penting untuk memberi pemahaman kepada generasi muda khususnya para pelajar.
“Tujuan soaialisasi agar dapat menggunakan media sosial secara positif supaya tidak menyalagunakan media sosial secara sembarangan sehingga tidak menyusahkan diri sendiri seperti yang dijelaakan dalam UU ITE No 19 Tahun 2016,” harapnya.
JUMARDI.
Home
Berita
Dit Reskrim Polda Papua Gelar Sosialisasi Literasi Digital dan Cyber Securiri Pada Siswa
Dit Reskrim Polda Papua Gelar Sosialisasi Literasi Digital dan Cyber Securiri Pada Siswa
Admin2 min read
