SINJAI, POROSMAJU.com–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai, telah menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp.116.280.900 juta, dari dugaan perkara korupsi di daerah Kabupaten Sinjai anggaran 2018.
Kepala Kejari Sinjai yang ditirukan oleh Kasi Pidsus, Hary Suracman mengatakan bahwa uang negara yang diselamatkan itu berasal dari pekerjaan rehabilitasi Benteng Balangnipa anggaran Tahun 2018, yang bertempat di jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Uatara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi selatan.
“Setelah kami dari tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai pada tanggal 2 Desember Tahun 2019, maka kami dari tim yang telah terbentuk turun langasung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut maka ditemukan beberapa aitem yang kita anggap sebagai kerugian keuangan negara, temuan tersebut berdasarkan hasil konsultasi dari hasil koordinasi Kejaksaan Negeri Sinjai bersama Inspektorat Kabupaten Sinjai dan ahli yang kami tunjuk,” jelasnya. Senin (17/2/2020).
Lanjut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai, kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam pekerjaan proyek telah dikembalikan ke Negara melalui Bank BRI Cabang Sinjai dengan senilai Rp. 116.280.900 juta.
“Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Sukma Jaya Pratama direktur Rezka Runtulalo, dan Konsultan pengawas PT. Safitri Konsultan, konsultan pengawas Alimuddin Ansar,” terangnya.
Dikonfirmasi melalu selulernya, Inspektur Inspektorat Sinjai, Andi Adeha Syamsuri, membenarkan ketika pihaknya telah dilibatkan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“iya berkat koordinasi terpadu kejari sinjai dengan inspektorat sinjai, sehingga tadi pagi ada penyetoran pengembalian kerugian negara di BRI,” singkatnya.
JUMARDI.
Kejari Sinjai Selamatkan Uang Negara Kurang Lebih Rp.116 Juta
