POROSMAJU.Com-Seorang Ibu hamil di kota Makassar Sulawesi Selatan terpaksa harus pasrah lantaran anak dikandungnnya selama 39 hari meninggal dalam kandungan karena ditolak beberapa rumah sakit untuk melahirkan.
Ditolaknya ibu yang diketahui bernama Hervina Yana dikabarkan reaktif positif Covid-19 sehingga beberapa rumah sakit menolak untuk melahirkan ibu hamil tersebut tanpa di tes swab terlebih dahulu.
Setelah ditolak di dua rumah sakit, barulah Hervina Yana diterima dan dites swab di Rumah Sakit Ananda tapi bayi yang dikandungnya telah meninggal dunia dalam kandungan, setelah dilakukan USG bayinya sudah meninggal dunia 1-2 hari sebelum pasien memeriksakan diri di RS Ananda.
” Kami menyuruh ibu Hervina untuk tes swab terlebih dahulu karena ternyata ini ibu sudah di rapid tes dan hasilnya reaktif positif Covid-19 sementara ia tidak jujur takutnya kita tangani ini pasien sementara nakes tidak siap dengan penanganan Covid makanya kami tempatkan di ruangan isolasi khusus sambil menunggu hasil tes swabnya untuk dilakukan penanganan selanjutnya dengan mengeluarkan calon bayi didalam kandungan pasien,” ujar dokter kandungan, dr Fadli Ananda saat ditemui, Selasa (16/06/2020).
Ia menambahkan bahwa jika memang hasil tes swab dari pasien positif maka pasien disarankan untuk mendapatkan di rumah sakit khusus Covid-19 sementara mayat bayi dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19.
” Kami masih menunggu hasil tes swab pasien, jika memang positif , maka kami arahkan ke rumah sakit khusus Covid yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan mayat bayi pasti dimakamkan menurut protokol Covid-19,”tambahnya.
Admin