Example 728x250
BeritaUncategorized

Simpatisan FPI, Pecat Arief Budiman Sebagai Ketua KPU RI

118
×

Simpatisan FPI, Pecat Arief Budiman Sebagai Ketua KPU RI

Share this article
Example 468x60

POROSMAJU.com–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP, Muhammad, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/1).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Example 300x600

Perkara ini terkait pengaktifan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya. Sehingga, dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut Keppres pemberhentian Evi sebelumnya.

Namun, keputusan tersebut memunculkan tanggapan dan kritikan dari berbagai pihak, salah satunya anggota DKPP lainnya, yakni Pramono Ubaid Thantowi, yang mengatakan, secara substansial surat KPU RI yang dipersoalkan hanya merupakan surat pengantar atas petikan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 untuk disampaikan kepada Evi Novida Ginting Manik.

“Arief Budiman mengirimkan surat Nomor 663 dan seterusnya tahun 2020 tersebut setelah yang bersangkutan melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara yang pada awalnya menyatakan bahwa Evi Novida Ginting Manik dapat menindaklanjuti putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 82 dan seterusnya dengan secara langsung aktif sebagai anggota KPU RI tanpa menunggu keluarnya Keputusan Presiden,” jelasnya.

Selain itu, tanggapan lain disampaikan oleh Ruslan Abd Gani, selaku Direktur Ragam Foundation, ia menganggap keputusan yang dilakukan Prof Muhammad menghadirkan spekulasi dan kegaduhan ditengah masyarakat.

“Saya menganggap, Prof Muhammad sedang mencari kambing hitam atas pembubaran terhadap ideologi organisasi yang selama ini ada dalam dirinya, yakni FPI, sehingga dengan kewenangannya sebagai DKPP memberikan sinyal bahwa dirinya ingin melakukan langkah balas dendam,” tegasnya.

Ia menganggap, Arief Budiman bukan melawan lembaga penyelenggara tetapi melakukan tanggung jawab moril sebagai Ketua KPU.

“Apalagi melihat dari proses laporan Arief Budiman ke DKPP tersebut, beriringan dengan kasus yang dihadapi oleh organisasinya itu, juga Prof Muhammad secara hukum dia membatasi ruang penjelasan kepada Arief Budiman, yang seyogyanya tindakan Arief Budiman bukan melawan lembaga penyelenggara tetapi melakukan tanggungjawab morilnya dalam mendampingi teman komisionernya dengan membawa nama pribadi,” ucapnya.

Terakhir ia juga menganggap, alasan karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran kode etik juga menjadi titik tolak abainya prof Muhammad terhadap putusan PTUN.

Admin.

Example 300250
Example 120x600