POROSMAJU.COM-GOWA, – Madong Daeng Bantang yang merupakan pedagang sayur keliling, di Dusun Mannyioi, Desa Tamanyelleng, Kabupaten Gowa, diserobot oleh seorang lelaki bernama Tasman.
Sesuai keterangan korban, penyerobot yang dilakukan sudah sangat jelas memiliki Akta Jual beli, yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan, nomor surat 130/KEP.73.10/IV/2018, dengan ukuran 200 M2, namun pelaku melakukan penembokan di tanah Madong Dg Bantang yang berukuran kurang lebih 400 m2.
Ia telah membuat laporan tentang perampasan hak dan penyerobotan tanah tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan pada tanggal 14 Desember 2021.
Dan kemudian laporannya telah dilimpahkan ke Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Gowa, namun sampai sekarang belum ada keterangan dari hasil lanjutan laporan tersebut oleh pihak Polres Gowa.
Diduga pihak Polres Gowa lamban dalam menangani kasus tersebut, yang seharusnya Polres Gowa mampu menjalankan prinsip PRESISI Mabes Polri, yakni prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.
Hingga berita ini dirilis, awak media dan kuasa hukum telah mengkonfirmasi pihak penyidik Polres Gowa via WhatsApp, namun tak ada jawaban.
Tentunya, pihak keluarga Madong Daeng Bantang meminta keseriusan dari pihak Polres Gowa sebagai pengayom masyarakat memberikan keadilan dan transparansi atas laporannya.
Terakhir, pihak keluarga akan mengadukan persoalan tersebut kepada Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan (KABAG WASSIDIK) Polda Sulsel, sebab mereka menganggap PRESISI Mabes Polri diduga hampir tak berguna atas kurang responsifnya pihak Polres Gowa.
Admin.