POROSMAJU.COM-MAKASSAR, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Makassar melakukan monitoring ke setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Makassar yang berjumlah 14 Kelurahan.
Ketua PPK Makassar, Zaenuddin menyampaikan, tujuan monitoring tersebut agar dapat secara langsung mengetahui perkembangan perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) oleh PPS setempat.
“Kami diamanahkan untuk mencari 251 orang Pantarlih di Kecamatan Makassar, Alhamdulillah progresnya sudah luar biasa berkat teman-teman PPS itu sendiri, sisa beberapa kelurahan masih perlu di maksimalkan,” ujarnya.
Sedangkan, Anggota PPK Makassar, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Muhammad Fepi, mengajak seluruh masyarakat dapat terlibat menjadi Pantarlih.
“Sampai saat ini, jumlah pendaftar di Kecamatan Makassar sudah mencapai 233 orang, namun itu masih perlu penelitian administrasi dan mengecek rekam jejak pendaftar apakah terlibat tim pemenangan calon ataupun anggota partai,” terangnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan pendaftaran Pantarlih dilakukan di Kantor Kelurahan masing-masing, yang langsung di layani oleh PPS setempat.
“Masa kerja Pantarlih selama dua bulan dengan gaji satu juta, syaratnya minimal usia 17 tahun, maksimal 55 tahun, ijazah SMA/sederajat, memiliki handphone android minimal spesifikasi RAM 2 GB, dan bebas dari partai politik maupun tim pemenangan calon,” lengkapnya.
Penutupan pendaftaran hingga tanggal 31 Januari 2023.
Admin.