Example 728x250
Berita

Komitmen Pendidikan Inklusi, Unismuh Terbitkan Panduan dan Siapkan Fasilitas

19
×

Komitmen Pendidikan Inklusi, Unismuh Terbitkan Panduan dan Siapkan Fasilitas

Share this article
Example 468x60

Porosmaju.com, Makassar – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar resmi menerbitkan buku “Panduan Layanan Pendidikan Inklusi”. Karya Pusat Pengembangan Pendidikan & Pembelajaran Digital Futuristik (P4-DF) Unismuh ini disosialisasikan di Aula Teater I-GIFt, Lantai 2 Menara Iqra, Kampus Unismuh Makassar, Senin, 27 Oktober 2025.

Acara dihadiri Rektor II Dr. Ihyani Malik, Wakil Rektor III Dr. KH Mawardi Pewangi, Wakil Rektor IV Dr. Burhanuddin, para ketua dan sekretaris badan, Direktur SDKA dan DAKMA, Direktur Pascasarjana dan para dekan, Ketua, Sekretaris, serta Divisi P4-DF, Ketua LPMB, para ketua program studi, dan Tim P4-DF.

Example 300x600

Wakil Rektor II, Dr. Ihyani Malik, menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib memberikan layanan pendidikan yang inklusif tanpa pembedaan kepada seluruh mahasiswa, termasuk mahasiswa dengan kebutuhan khusus maupun mahasiswa non-Muslim.
“Unismuh Makassar memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh mahasiswa. Mahasiswa inklusi adalah mahasiswa luar biasa yang harus mendapatkan fasilitas dan layanan pendidikan yang sama,” ujarnya.

Menurut Ihyani, penanganan mahasiswa berkebutuhan khusus merupakan suatu keharusan dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Tidak boleh ada pembedaan dalam menerima maupun memberikan layanan kepada mahasiswa berkebutuhan khusus,” tegasnya. Ia menambahkan, kampus perlu menyiapkan perangkat keras—seperti aksesibilitas fasilitas—dan perangkat lunak berupa layanan pembelajaran yang adaptif. Contohnya, menyediakan fasilitas bagi mahasiswa tunanetra serta peningkatan kapasitas dosen dalam mentransfer ilmu kepada mahasiswa inklusi.

Ihyani juga menyebut bahwa di banyak perguruan tinggi di Indonesia maupun di luar negeri, layanan inklusif telah menjadi tindakan yang wajar. “Memberikan pelayanan kepada mahasiswa inklusi yang luar biasa itu bukan sesuatu yang aneh. Ini memerlukan undang-undang dan implementasi ajaran Rasulullah yang menjunjung tinggi kesetaraan umat manusia,” jelasnya.

Ia mengapresiasi P4-DF Unismuh Makassar yang telah menerbitkan Buku Panduan Layanan Pendidikan Inklusi, dan meyakini panduan tersebut akan memperkuat perlindungan hak-hak mahasiswa inklusi. Lebih jauh lagi, Ihyani menekankan bahwa mahasiswa inklusi memiliki kemampuan akademik yang kompetitif, bahkan dalam sejumlah kasus dapat melampaui capaian mahasiswa reguler.

Terkait penerimaan mahasiswa non-Muslim, Ihyani menegaskan hal tersebut bukan hal baru bagi Muhammadiyah. Ia mencontohkan sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah di daerah minoritas Muslim yang telah lama melayani mahasiswa lintas agama tanpa diskriminasi. “Semua mendapatkan pelayanan yang sama. Tidak ada perbedaan,” katanya. Ia pun menutupnya dengan mengajak seluruh sivitas akademika memperkuat komitmen inklusivitas demi terwujudnya layanan pendidikan yang humanis dan berkeadilan di Unismuh Makassar.

Affirmatif, Inklusif, Adil

Sekretaris P4-DF Unismuh Makassar, Dr. Ishaq Madeamin, menjelaskan landasan hukum pendidikan inklusi. Ia Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan berkualitas, termasuk pendidikan khusus bagi warga negara dengan kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial. Ia juga menyebut UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyambutan Disabilitas Pasal 45 ayat (3) yang mengatur penyelenggara pendidikan tinggi memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Lebih lanjut, Ishaq mengutip Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Disabilitas—Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan ULD sebagai bagian dari lembaga perguruan tinggi untuk menyediakan layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas—serta Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Mutu Pendidikan Tinggi, Pasal 36 ayat (2), yang mengatur penerimaan mahasiswa baru bersifat afirmatif (berpihak pada yang kurang mampu), inklusif (memperhatikan kebutuhan khusus), dan adil (tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan).

“Mahasiswa berkebutuhan khusus—sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 4—mencakup disabilitas fisik (hambatan fisik dan motorik), disabilitas intelektual (hambatan intelektual dan lamban belajar), disabilitas mental (autisme dan gangguan perhatian), serta disabilitas sensorik (hambatan pendengaran dan gangguan penglihatan),” jelas Ishaq.

Dengan terbitnya panduan ini, Unismuh Makassar menegukan komitmen menjadi kampus yang ramah penyandang disabilitas dan menjamin kesetaraan layanan bagi seluruh mahasiswa.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *