Porosmaju.com, Makassar — Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan menggelar kegiatan penguatan kapasitas hak asasi manusia bagi mahasiswa dan masyarakat, Rabu, 22 April 2026 di Auditorium Fakultas Kedokteran, Kampus Unismuh Makassar. Forum itu mengangkat tema “Mahasiswa di Ruang Digital: Etika dan Kebebasan Berekspresi dalam Perspektif HAM.”
Acara ini menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan wilayah kerja Sulawesi Tenggara Daniel Rumsowek sebagai pembicara kunci dan dosen Pendidikan Sosiologi Unismuh Makassar, Dr Syahban Nur, S.Pd., M.Pd., sebagai narasumber.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi hak asasi manusia di lingkungan perguruan tinggi, terutama di tengah semakin intensnya keterlibatan mahasiswa dalam ruang digital. Kampus dipandang perlu menghadirkan ruang belajar yang tidak hanya membahas kebebasan berekspresi, tetapi juga etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak orang lain.
Dalam paparannya, Syahban menekankan, “Bijak di dunia digital, bermanfaat bagi sesama.” Pesan itu diletakkan dalam pembahasan mengenai pilar etika digital mahasiswa.
Pembahasan dalam forum itu menempatkan mahasiswa bukan semata pengguna teknologi, melainkan bagian dari kekuatan sosial yang ikut membentuk budaya digital. Dalam salah satu bagian materinya, Syahban juga menegaskan, “Kritik boleh, hinaan jangan.”
Penekanan itu muncul dalam uraian mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran terhadap hak orang lain di ruang digital.
Menurut Syahban, hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap individu, bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan wajib dihormati oleh individu, masyarakat, maupun negara. Di Indonesia, dasar hukum HAM disebut bertumpu pada UUD 1945 Pasal 28A hingga 28J serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Forum itu juga menyoroti tantangan kebebasan berekspresi di era digital. Sejumlah persoalan yang diangkat meliputi penyebaran hoaks dan disinformasi, ujaran kebencian, perundungan siber, doxing, pelanggaran privasi, hingga gejala cancel culture di lingkungan kampus. Dalam materi itu ditegaskan, kebebasan berekspresi adalah hak, tetapi pelaksanaannya tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab hukum dan etika.
Selain memetakan persoalan, kegiatan itu juga menekankan pentingnya membangun etika digital di kalangan mahasiswa. Sikap bertanggung jawab, penghormatan terhadap perbedaan pendapat, kebiasaan memverifikasi informasi, penggunaan bahasa yang berintegritas, serta perlindungan terhadap data pribadi dinilai menjadi unsur penting dalam membentuk ruang digital yang sehat.
Pada saat yang sama, perguruan tinggi dipandang perlu menyiapkan pedoman etika digital, perlindungan bagi mahasiswa yang menyampaikan kritik akademik secara sehat, dan kanal pengaduan yang aman bagi korban kekerasan maupun perundungan di ruang digital.
Melalui kegiatan ini, Unismuh Makassar dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pendidikan HAM tidak cukup berhenti pada tataran konsep.
Nilai-nilai hak asasi manusia perlu diterjemahkan dalam perilaku sehari-hari mahasiswa, termasuk saat berinteraksi di ruang digital. Di ruang itulah kebebasan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap sesama perlu berjalan beriringan.
















