Example 728x250
Berita

Susun Tata Ruang Kabupaten Kolaka, Unismuh Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

9
×

Susun Tata Ruang Kabupaten Kolaka, Unismuh Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Share this article
Example 468x60

Porosmaju.com, Kolaka  — Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Penyusunan dokumen tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian investasi, mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, serta memastikan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.

Kolaborasi itu diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kabupaten Kolaka 2 di Hotel Sutan Raja, Kabupaten Kolaka, Jumat 16 Oktober 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama swakelola antara Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN dan Unismuh Makassar.

Example 300x600

FGD menjadi forum untuk menyelaraskan kebijakan penataan ruang, mengidentifikasi persoalan pembangunan, menggali potensi ekonomi, serta membahas batas wilayah perencanaan. Hasil pembahasan diharapkan menjadi dasar penyusunan dokumen RDTR yang dapat digunakan sebagai pedoman pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah Kabupaten Kolaka.

Penataan Ruang untuk Kepastian Investasi

Ketua Tim Ahli penyusunan RDTR Kabupaten Kolaka, Fathurrahman Burhanuddin, mengatakan penataan ruang memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Penataan ruang yang terstruktur dan responsif kini menjadi fondasi utama pemerintah daerah dalam memacu pertumbuhan ekonomi lokal. Melalui penyelarasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem Online Single Submission (OSS), kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi kini semakin nyata,” kata Fathurrahman.

Menurut dia, RDTR tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai arah pembangunan dan peluang investasi di suatu wilayah. Integrasi RDTR dengan sistem perizinan berusaha berbasis elektronik diharapkan dapat memperjelas ketentuan pemanfaatan ruang dan mempermudah proses perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, kegiatan investasi dapat berjalan searah dengan kebijakan pembangunan daerah. Penataan ruang juga perlu mempertimbangkan daya dukung lingkungan agar pertumbuhan ekonomi tidak mengabaikan keberlanjutan sumber daya alam.

Fathurrahman juga menyoroti potensi investasi di Kecamatan Samaturu dan Kecamatan Latambaga. Kedua wilayah tersebut dinilai memiliki peluang pengembangan pada sektor-sektor unggulan, terutama pertanian, perkebunan, dan perikanan.

“Wilayah perencanaan, khususnya di Kecamatan Samaturu dan Kecamatan Latambaga, memiliki daya tarik investasi pada sektor-sektor vital. Pemerintah daerah menegaskan bahwa efisiensi perizinan justru berjalan beriringan dengan komitmen menjaga dan mengoptimalkan fungsi ruang untuk sektor komoditas utama: pertanian, perkebunan, dan perikanan,” ujarnya.

Fokus pada Samaturu dan Latambaga

Dalam pembahasan FGD I, penyusunan RDTR Kabupaten Kolaka 2 memberikan perhatian khusus pada pengembangan Kawasan Perkotaan Samaturu dan Kawasan Minapolitan Latambaga.

Pengembangan Kawasan Perkotaan Samaturu diarahkan dengan mempertimbangkan potensi pertanian, perkebunan, perikanan, aktivitas ekonomi masyarakat, serta kebutuhan infrastruktur pendukung. Perencanaan kawasan ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan fungsi ruang dan daya dukung lingkungan.

Sementara itu, Kawasan Minapolitan Latambaga berkaitan erat dengan pengembangan ekonomi pesisir dan sektor perikanan. Aspek yang menjadi perhatian meliputi pengolahan hasil perikanan, pelayanan ekonomi, serta peningkatan kualitas kawasan permukiman.

Tim penyusun juga mengidentifikasi sejumlah isu strategis pembangunan berkelanjutan. Isu tersebut mencakup penguatan ekonomi masyarakat, pemerataan infrastruktur, pengendalian pemanfaatan ruang, mitigasi risiko bencana, serta perlindungan kawasan pesisir dan lahan produktif.

Penentuan batas atau delineasi wilayah perencanaan turut menjadi agenda utama dalam diskusi. Kejelasan batas wilayah diperlukan sebagai dasar untuk melanjutkan analisis teknis dan merumuskan arah pengembangan kawasan.

Libatkan Tim Multidisiplin Unismuh

Dalam penyusunan RDTR tersebut, Unismuh Makassar menugaskan enam tenaga ahli dengan kompetensi di bidang perencanaan wilayah, ekonomi pembangunan, dan pemetaan.

Tim dipimpin Fathurrahman Burhanuddin sebagai team leader, didampingi M. Nurhidayat dan Nini Apriani Rumata sebagai co-leader. Sementara itu, Nurhikmah Padiyatu dan Soemitro Emin Praja bertugas sebagai tenaga ahli ekonomi pembangunan.

Adapun Multazam Mustadjab, alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Unismuh Makassar, berperan sebagai asisten ahli pemetaan.

Keterlibatan tim multidisiplin tersebut ditujukan untuk mengintegrasikan analisis spasial, potensi ekonomi, karakteristik wilayah, dan aspek keberlanjutan dalam proses perencanaan. Pendekatan ini penting agar dokumen RDTR tidak hanya mempertimbangkan kondisi fisik dan geografis, tetapi juga memperhatikan dinamika sosial ekonomi serta kebutuhan masyarakat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, yang disampaikan secara daring. Selanjutnya, FGD dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka, Ramli H. Sima, yang hadir mewakili Bupati Kolaka.

Kehadiran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kalangan akademisi menjadi bagian dari upaya membangun sinergi dalam penyusunan kebijakan tata ruang. Melalui kolaborasi tersebut, penyusunan RDTR diharapkan menghasilkan dokumen perencanaan yang aplikatif, berbasis data, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

FGD I ini merupakan salah satu tahapan awal penyusunan RDTR Kabupaten Kolaka 2. Tahapan berikutnya mencakup pendalaman analisis teknis, perumusan konsep pengembangan wilayah, serta penyusunan ketentuan pemanfaatan dan pengendalian ruang.

Melalui keterlibatan perguruan tinggi dalam proses tersebut, Unismuh Makassar memperkuat kontribusi akademisi dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah. RDTR Kabupaten Kolaka diharapkan menjadi instrumen untuk mewujudkan tata ruang yang tertib dan produktif, memberikan kepastian investasi, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *