Example 728x250
Berita

Bambang Soesatyo Siap Pasang Badan atas Kritik UU MD3

101
×

Bambang Soesatyo Siap Pasang Badan atas Kritik UU MD3

Share this article
Example 468x60

Bambang Soesatyo Siap Pasang Badan atas Kritik UU MD3
Bambang Soesatyo (news.liputan6.com)

POROSMAJU.COM, JAKARTA- Penolakan publik terhadap keputusan DPR yang mengesahkan revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), dianggap sebagai cara DPR membungkam kritik publik ke lembaga tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mengaku akan bertanggungjawab penuh atas keputusan yang diambil.
“Dan kalau ada orang yang patut dipersalahkan dengan lolosnya UU MD3 itu, sayalah orangnya. Sebagai Ketua DPR, sayalah yang bertanggung jawab,” terang Bambang, Jumat 16 Februari 2018.
Ia mengaku, pasal anti penghinaan parlemen dalam UU MD3 tidak akan digunakan untuk memidanakan pengkritik DPR.
“Karena sebenarnya secara substantif tidak ada yang berbeda dengan UU MD3 sebelumnya,” tambahnya.
Direktur Intrans, Andi Saiful Haq, menilai polemik terkait dengan dimasukkannya Pasal 122 huruf k dalam UU MD3 adalah ironi di era demokrasi. Pasal tersebut dianggap berpeluang menjadi pasal untuk membungkam kritikan dengan delik sebagai tindak pidana.
Menurutnya, menghina adalah delik yang paling sering digunakan oleh raja-raja atau diktator zaman dahulu untuk menopang kewibawaan.  Ini agar orang tidak banyak bertanya tentang perilaku mereka yang tiran dan korup.
“Sementara di era demokrasi, kehormatan sebuah kekuasaan itu diletakkan pada kuasa rakyat. Rakyat yang memutuskan kapan, di mana dan pada siapa kehormatan itu diletakkan,” kata Andi.
Kedua, ia melanjutkan, pasal yang sama pernah digunakan Pemerintahan Hindia-Belanda untuk membungkam perlawanan para founding fathers, salah satunya Soekarno-Hatta.
“Ketiga, Anggota DPR RI itu sudah terlalu banyak fasilitas, bahkan mereka memiliki hak imunitas dan kekebalan diplomatik. Kalaupun ada yang harus mereka perjuangkan sekarang, itu adalah kehormatan mereka sendiri di sisa masa jabatan,” jelas Andi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo, berpendapat saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 15 Februari 2018.
“Ini kok bisa (UU MD3) mengancam pihak luar di DPR? Nah itu menjadi masalah, pertanyaannya apakah tim pembuat undang-undang ini tidak melibatkan tim yang paham betul tentang kemerdekaan pers?” kata Yoseph.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *