Example 728x250
Berita

MUI Harap Perppu Nikah Anak Dikonsultasikan dari Segi Agama

156
×

MUI Harap Perppu Nikah Anak Dikonsultasikan dari Segi Agama

Share this article
Example 468x60

Kemenag Telah Siapkan Kurikulum Pendidikan Pra Nikah
Ilustrasi (wartapgri.com)

POROSMAJU.COM, JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan rencana Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Yohana Yembise, untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mencegah perkawinan anak.
Menurur MUI, masalah perkawinan tidak hanya perihal pertimbangan sosial, ekonomi, dan kesehatan semata. Aspek agama juga harus dilihat karena pernikahan itu bagian dari perintah agama.
“Menteri PPPA harusnya memertimbangkan aspek agama dalam rencananya, sehingga sah dan tidaknya sebuah perkawinan harus juga didasarkan pada nilai-nilai ajaran agama,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, Minggu 22 April 2018.
MUI berpendapat, UU Nomor 1 Tahun 1971 tentang Perkawinan merupakan UU yang sangat monumental dan memiliki ikatan emosional dan kesejarahan yang sangat kuat bagi umat Islam Indonesia. Ini karena regulasi tersebut diundangkan pada masa Orde Baru yang sangat represif.
Meski demikian, MUI melihat, isin produk Orba tersebut sejalan dengan aspirasi umat Islam Indonesia dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. UU tersebut juga senafas dengan jiwa Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
“UU tersebut hakikatnya merupakan implementasi dari pelaksanaan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD NRI Tahun1945,” ucapnya.
Karena itu, MUI meminta kepada pemerintah, sebelum menerbitkan Perppu atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hendaknya berkonsultasi dengan MUI dan ormas keagamaan lainnya.
Ini demi isi Perppu yang akan diundangkan agar sejalan dengan aspirasi umat beragama serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *